Hukum Jamin Keamanan Transfer Data ke AS

Kamis, 24 Juli 2025 | 10:36:16 WIB
Hukum Jamin Keamanan Transfer Data ke AS

JAKARTA - Dalam era pertumbuhan ekonomi digital yang pesat, tata kelola data lintas negara menjadi salah satu pilar penting. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan dengan Amerika Serikat telah memperkuat posisi hukum dan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut bukanlah bentuk penyerahan data secara bebas, melainkan merupakan upaya konkret untuk menciptakan kerangka hukum yang aman, terukur, dan sah untuk aliran data pribadi lintas batas negara.

Menurut Meutya, kesepakatan ini bahkan memberikan dasar perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan berbagai layanan digital dari perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, penyimpanan cloud, hingga layanan perdagangan daring.

“Kesepakatan ini justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat,” jelas Meutya Hafid. 

Langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak tinggal diam dalam mengantisipasi dinamika global, terutama dalam menjaga kedaulatan data sekaligus mendorong perkembangan ekonomi digital yang inklusif dan aman.

Kesepakatan yang dirancang bersama ini memuat sejumlah poin penting, salah satunya berkaitan dengan pemindahan data pribadi. Dalam siaran resmi yang disampaikan Gedung Putih, disebutkan bahwa Amerika Serikat dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen kerja sama di sektor perdagangan digital, jasa, dan investasi.

Salah satu bentuk konkret dari komitmen ini adalah pengakuan terhadap kemampuan pemindahan data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat secara sah, dengan mempertimbangkan standar perlindungan yang sejalan dengan hukum Indonesia.

“Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis keterangan resmi tersebut.

Kemkomdigi memastikan bahwa kesepakatan yang dimaksud masih dalam tahap finalisasi. Prosesnya berlangsung melalui dialog teknis antara kedua negara dan dirancang dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola data yang baik, serta menjunjung tinggi pelindungan hak individu.

Dalam pelaksanaannya, pemindahan data hanya dapat dilakukan dengan syarat sah secara hukum, dalam cakupan terbatas dan dengan tujuan yang jelas serta dibenarkan.

Kemkomdigi juga menjelaskan bahwa praktik transfer data pribadi lintas negara bukan hal baru, melainkan menjadi bagian dari praktik global yang telah lama dilakukan oleh banyak negara. Misalnya, negara-negara anggota G7 sudah terlebih dahulu mengadopsi sistem tersebut demi kelancaran pertukaran informasi dan pertumbuhan ekonomi digital.

Penting untuk dipahami bahwa tidak semua jenis data dapat dialirkan begitu saja. Pemerintah Indonesia menerapkan pengawasan ketat terhadap seluruh proses pengaliran data, memastikan bahwa hak-hak warga tetap dilindungi dan prosesnya berada dalam koridor hukum nasional yang berlaku.

“Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia,” tegas Kemkomdigi.

Artinya, meskipun ada kerja sama dengan negara lain, kedaulatan digital Indonesia tetap dipegang penuh oleh otoritas nasional. Hal ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait kemungkinan penyalahgunaan data yang dikirim ke luar negeri.

Contoh aktivitas pemindahan data yang sah di antaranya adalah penggunaan layanan cloud computing untuk penyimpanan dokumen, akses mesin pencari untuk kebutuhan informasi, komunikasi melalui media sosial, transaksi e-commerce, dan bahkan kegiatan riset dan pengembangan teknologi.

Dengan semakin majunya infrastruktur digital dan ekonomi berbasis teknologi, pengaliran data antarnegara menjadi kebutuhan yang tak terelakkan. Namun demikian, Indonesia memastikan bahwa kebutuhan ini dipenuhi dengan tata kelola yang transparan, bertanggung jawab, dan tetap menjunjung tinggi hukum nasional.

“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global. Namun, tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” tulis Kemkomdigi.

Langkah progresif ini memperlihatkan bahwa Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital, tetapi juga pelaku aktif dalam merancang dan mengatur ekosistem digital yang sehat dan aman. Dengan kesepakatan yang kuat di bidang hukum dan perlindungan data, Indonesia mampu menjembatani kebutuhan pertumbuhan teknologi dan tanggung jawab perlindungan warganya.

Ke depan, praktik transfer data lintas negara akan menjadi keniscayaan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk melihatnya sebagai bentuk kesiapan Indonesia menghadapi ekonomi digital global, bukan sebagai bentuk kerentanan.

Dengan pendekatan yang mengedepankan hukum, perlindungan individu, dan kehati-hatian, Indonesia menunjukkan bahwa kedaulatan data dapat berjalan selaras dengan kemajuan teknologi dan kerja sama internasional.

Terkini