BUMN Hentikan Bonus Komisaris Fokus Pembenahan

Rabu, 06 Agustus 2025 | 10:18:41 WIB
BUMN Hentikan Bonus Komisaris Fokus Pembenahan

JAKARTA - Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam melakukan reformasi menyeluruh di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu langkah nyata yang diambil adalah penghentian pemberian bonus tantiem kepada komisaris BUMN dan anak perusahaannya. Langkah ini menjadi penanda penting dari komitmen pemerintah untuk menciptakan budaya kinerja yang berorientasi pada kontribusi dan keberlanjutan.

Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata soal insentif, melainkan merupakan bagian dari transformasi menyeluruh yang sedang dijalankan pemerintah terhadap BUMN. Reformasi ini mencakup berbagai aspek mulai dari sumber daya manusia, sistem manajemen, hingga pengelolaan keuangan perusahaan.

"Semangat kami itu adalah betul-betul ingin membenahi BUMN-BUMN," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Ia juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan para komisaris memiliki orientasi kerja yang lebih mengutamakan kontribusi terhadap kinerja perusahaan, dibandingkan motivasi berbasis materi.

Dorongan Etos Kerja Profesional

Presiden Prabowo, menurut Prasetyo, menginginkan perubahan mendasar dalam cara kerja para pejabat BUMN. Dengan tidak diberikannya tantiem kepada komisaris, diharapkan akan muncul budaya kerja yang lebih profesional dan berorientasi pada kontribusi jangka panjang.

“Jadi enggak ada masalah kalau komisaris tidak dapat tantiem. Ini soal semangat memperbaiki,” ujar Prasetyo, menegaskan bahwa pemerintah ingin membangun mentalitas baru di kalangan komisaris. Bukan sekadar mengawasi, namun juga menjadi motor penggerak yang mendorong efisiensi dan akuntabilitas dalam tubuh perusahaan negara.

Aturan Baru dari Danantara Indonesia

Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 yang dikeluarkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia). Dalam surat tersebut, tercantum dengan tegas bahwa komisaris di lingkungan BUMN dan anak usaha tidak diperkenankan menerima tantiem, insentif kinerja, atau bentuk penghasilan lain yang berbasis kinerja perusahaan.

Danantara Indonesia, sebagai pengelola aset dan investasi negara, menetapkan ketentuan tersebut guna menciptakan ekosistem kerja yang lebih transparan dan berorientasi pada keberlanjutan. Langkah ini dinilai sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta mendukung efisiensi dan produktivitas perusahaan negara.

Insentif Direksi Diatur Lebih Selektif

Berbeda dengan komisaris, para direksi BUMN masih diperbolehkan menerima insentif, namun dengan kriteria yang lebih ketat. Insentif hanya dapat diberikan jika mengacu pada laporan keuangan riil perusahaan. Pemerintah menegaskan bahwa hasil sesaat seperti revaluasi atau penjualan aset tidak bisa menjadi dasar pemberian bonus.

Hal ini bertujuan untuk mendorong direksi fokus pada pencapaian kinerja yang berkelanjutan, bukan hanya hasil jangka pendek yang tidak mencerminkan kondisi perusahaan secara menyeluruh. Dengan demikian, insentif yang diberikan benar-benar mencerminkan hasil kerja nyata dan strategi jangka panjang yang berhasil diimplementasikan.

Hindari Ketergantungan pada Keuntungan Sementara

Dalam surat edarannya, Danantara Indonesia juga melarang pemberian bonus yang bersumber dari windfall atau keuntungan satu kali yang tidak mencerminkan kelangsungan usaha. Ketentuan ini dinilai penting untuk mencegah praktik-praktik pemberian kompensasi berdasarkan hasil yang tidak berulang atau tidak konsisten.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong manajemen BUMN untuk lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan strategis, serta lebih bertanggung jawab terhadap kinerja keuangan jangka panjang perusahaan. Tidak hanya mengejar laba cepat, tetapi menciptakan pertumbuhan bisnis yang solid dan berkelanjutan.

Arah Baru Pengelolaan BUMN

Secara keseluruhan, kebijakan ini mencerminkan arah baru pengelolaan BUMN yang menitikberatkan pada akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme. Pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh pejabat di lingkungan BUMN memiliki semangat melayani dan membangun, bukan semata-mata mendapatkan keuntungan pribadi.

Langkah ini juga menjadi sinyal positif bagi publik bahwa pemerintah tengah menata ulang struktur pengelolaan BUMN agar lebih efektif dan efisien. Dengan memulai dari pembenahan insentif dan tanggung jawab jabatan, diharapkan akan muncul budaya kerja yang mendukung kemajuan perusahaan-perusahaan negara secara menyeluruh.

Fokus pada Kinerja Nyata

Kebijakan penghentian tantiem bukan hanya menyangkut efisiensi anggaran, tetapi juga menyangkut nilai-nilai dasar dari pengelolaan institusi publik. Dalam konteks BUMN, keberhasilan sebuah perusahaan negara tidak hanya diukur dari keuntungan finansial, tetapi juga dari kontribusinya terhadap pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui keputusan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh komponen dalam BUMN, mulai dari komisaris hingga direksi, bekerja atas dasar nilai dan tujuan yang lebih besar dari sekadar keuntungan sesaat. Tujuan akhir dari transformasi ini adalah menciptakan BUMN yang tidak hanya sehat secara keuangan, tetapi juga kuat secara institusional dan sosial.

Terkini