JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan langkah strategis dengan menerapkan kebijakan satu harga untuk LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram. Kebijakan ini sejalan dengan revisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019 yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan energi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menjelaskan bahwa penerapan harga satu harga LPG bertujuan untuk memperbaiki tata kelola distribusi agar tepat sasaran. "Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ujarnya.
Harga LPG 3 Kg di Pangkalan dan Pengecer
Pantauan harga LPG 3 kg di beberapa wilayah menunjukkan bahwa harga eceran tertinggi (HET) masih berlaku di angka Rp 19.000 per tabung di pangkalan resmi. Contohnya di Tangerang Selatan, Pangkalan LPG BQ Harapan menerapkan harga tersebut sesuai arahan pemerintah. "Harga LPG 3 kg Rp 19.000," kata penjaga pangkalan.
Namun, di tingkat pengecer atau sub pangkalan, harga sedikit berbeda karena sudah termasuk biaya pengantaran. Di Toko Jejen, misalnya, harga LPG 3 kg dijual dengan harga Rp 22.000 per tabung. Hal ini menunjukkan adanya biaya tambahan logistik yang wajar dalam rantai distribusi.
Harga LPG Non Subsidi 5,5 Kg dan 12 Kg
Untuk LPG non subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg, harga yang berlaku juga stabil dan belum mengalami perubahan. Di daerah Tangerang Selatan, pengecer seperti Toko Jejen mematok harga Rp 110.000 untuk tabung 5,5 kg dan Rp 210.000 untuk tabung 12 kg.
Sementara itu, harga resmi dari agen LPG Pertamina untuk tabung non subsidi bervariasi sesuai daerah dan sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Harga tersebut berlaku sejak November 2023 dan disesuaikan dengan biaya angkutan di luar radius 60 km dari filling plant.
Daftar Harga LPG Non Subsidi Sesuai Wilayah
Wilayah Sumatera dan Sulawesi Selatan, seperti Aceh dan Sulawesi Tengah:
-LPG 5,5 kg: Rp 94.000
-LPG 12 kg: Rp 194.000
Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Utara:
-LPG 5,5 kg: Rp 97.000
-LPG 12 kg: Rp 202.000
Wilayah Jawa, Bali, dan sekitarnya:
-LPG 5,5 kg: Rp 90.000
-LPG 12 kg: Rp 192.000
Wilayah Kalimantan Utara:
-LPG 5,5 kg: Rp 107.000
-LPG 12 kg: Rp 229.000
Wilayah Maluku dan Papua:
-LPG 5,5 kg: Rp 117.000
-LPG 12 kg: Rp 249.000
Komitmen Pemerintah dalam Penyediaan Energi Terjangkau
Kebijakan satu harga LPG 3 kg merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menyediakan energi yang adil dan merata. Dengan tata kelola distribusi yang semakin rapi dan harga yang seragam, masyarakat di seluruh daerah diharapkan dapat menikmati akses energi dengan biaya yang wajar.
Menteri Bahlil menggarisbawahi pentingnya pengawasan dan penyesuaian regulasi agar harga LPG bisa tepat sasaran, tanpa adanya kebocoran distribusi yang merugikan konsumen.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lengkap mengenai harga gas LPG di wilayah Anda, sebaiknya selalu cek langsung ke pangkalan resmi dan agen Pertamina terdekat. Dengan demikian, Anda bisa mendapatkan harga yang sesuai ketentuan pemerintah dan memastikan penggunaan gas yang hemat dan efisien.