Perusahaan Tambang Jaga Lingkungan Banggai

Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:05:04 WIB
Perusahaan Tambang Jaga Lingkungan Banggai

JAKARTA - Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai terus berupaya untuk mengumpulkan data lengkap terkait aktivitas perusahaan tambang di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana. Langkah ini diambil sebagai bagian dari investigasi dampak lingkungan yang dilakukan oleh tim bentukan Pemda pada minggu lalu. Upaya ini merupakan wujud keseriusan pemerintah daerah dalam mengawasi dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayahnya, seiring dengan berkembangnya sektor pertambangan nikel yang semakin pesat.

Tim investigasi yang diketuai oleh Farid Hasbullah Karim, tokoh yang berpengalaman sebagai mantan Sekretaris Dinas Pertambangan dan Energi Banggai, telah memulai koordinasi intens dengan berbagai perangkat daerah teknis. Rapat awal yang digelar di Kantor Bupati Banggai menjadi momentum penting untuk menelaah temuan awal serta data yang telah tersedia dari perusahaan-perusahaan tambang.

Ketersediaan Dokumen Lingkungan Sebagai Fokus Pengawasan

Salah satu fokus utama dalam pembahasan adalah kelengkapan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang menjadi persyaratan wajib bagi perusahaan tambang. Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Abdul Haq, menyampaikan bahwa PT Penta Dharma Karsa sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di Siuna sebenarnya sudah memiliki dokumen AMDAL. Namun, dokumen tersebut belum sepenuhnya ditemukan di Dinas Lingkungan Hidup untuk keperluan pengawasan.

Menurut penjelasan staf DLH lainnya, keberadaan dokumen AMDAL memungkinkan diterbitkannya dokumen lingkungan yang harus dipatuhi oleh perusahaan, termasuk kewajiban membuat laporan berkala setiap enam bulan. Pengawasan lapangan bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas perusahaan sesuai dengan komitmen dalam dokumen AMDAL tersebut.

Sinergi Antarlembaga dalam Pengawasan Perizinan

Dalam hal pengawasan izin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yunus Kurapa, menegaskan bahwa seluruh perizinan kini terintegrasi dalam sistem OSS (Online Single Submission). Sistem ini memudahkan proses pengurusan izin secara elektronik dan transparan. Namun demikian, pengawasan substansi perizinan tetap menjadi tanggung jawab OPD teknis terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dalam hal dokumen AMDAL.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPMPTSP, Anto Dumang, menambahkan bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) kini sudah tidak berlaku, digantikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, sampai saat ini belum ada perusahaan tambang yang mengurus PBG untuk penggunaan fasilitas lain yang terkait aktivitasnya.

Pentingnya Izin Resmi untuk Penggunaan Fasilitas dan Lahan

Dalam pembahasan rapat juga terungkap sejumlah aspek penting terkait pengelolaan fasilitas pendukung aktivitas tambang. Misalnya, ketiadaan fasilitas pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang memadai menjadi catatan penting. Selain itu, izin penggunaan jalan kabupaten seperti ruas Siuna-Matanyo juga harus dipenuhi oleh perusahaan agar aktivitasnya berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Ketua Tim Farid Hasbullah Karim juga menegaskan bahwa rekomendasi terkait penggunaan lahan mangrove untuk pembangunan fasilitas seperti stockpile dan jetty tetap harus melewati proses yang melibatkan pemerintah kabupaten melalui bupati, meskipun kewenangan beberapa aspek ada di pemerintah provinsi. Hal ini menunjukkan koordinasi dan keterpaduan pengelolaan sumber daya alam di tingkat lokal dan provinsi.

Komitmen Menjaga Kelestarian Lingkungan dan Ketertiban Masyarakat

Bupati Banggai, Amirudin, melalui timnya menekankan bahwa pengawasan dan penyelesaian persoalan pertambangan bukan hanya tugas pemerintah provinsi atau pusat. Pemerintah kabupaten memiliki kewenangan penuh untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kelestarian lingkungan hidup di daerahnya. Oleh sebab itu, pengumpulan data dan inventarisasi setiap pelanggaran perusahaan tambang menjadi langkah krusial.

Salah satu hal yang mendapat perhatian serius adalah pencemaran yang terjadi di kawasan persawahan yang termasuk dalam kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Berdasarkan Perda setempat, apabila terjadi pencemaran pada 300 hektar lahan, perusahaan wajib melakukan penggantian hingga tiga kali lipat luas yang terdampak. Kepala Bidang Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Hendra, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat kepada perusahaan terkait agar segera menindaklanjuti hal ini.

Menyiapkan Data Sebagai Bukti untuk Tindakan Selanjutnya

Ketua Tim Investigasi, Farid Hasbullah Karim, menegaskan bahwa tujuan utama dari proses investigasi ini bukan untuk mencari kesalahan semata, tetapi untuk menyiapkan data dan bukti yang kuat jika diperlukan untuk proses hukum atau tindakan lanjutan di lembaga terkait. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah Banggai menjalankan pendekatan profesional dan transparan dalam mengawal aktivitas perusahaan tambang demi kebaikan masyarakat dan lingkungan.

Di sisi lain, klarifikasi dari staf Bagian SDA Setda Kabupaten Banggai memastikan bahwa lahan sawah yang tercatat dalam laporan masih digunakan secara aktif oleh para petani, menandakan adanya aktivitas produktif di wilayah tersebut yang juga harus dilindungi.

Menuju Pengelolaan Pertambangan yang Berkelanjutan

Rapat terakhir yang digelar menutup rangkaian pembahasan dengan sejumlah kesimpulan penting, namun masih membuka ruang untuk melengkapi beberapa data yang belum didapatkan dari perangkat daerah teknis. Upaya ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan untuk mewujudkan pengelolaan pertambangan yang bertanggung jawab, selaras dengan pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan.

Langkah Pemerintah Daerah Banggai dalam mengawal kegiatan perusahaan tambang melalui investigasi dan pengawasan ketat menunjukkan komitmen nyata untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian alam. Harapannya, pendekatan ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan dan menjaga kesejahteraan masyarakat luas.

Terkini