Perusahaan Tambang

Perusahaan Tambang Wujudkan Tambang Ramah Lingkungan

Perusahaan Tambang Wujudkan Tambang Ramah Lingkungan
Perusahaan Tambang Wujudkan Tambang Ramah Lingkungan

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan bahwa setiap perusahaan tambang di Indonesia mematuhi ketentuan lingkungan yang berlaku. Transformasi ini menjadi bagian penting dari langkah strategis menuju target net zero emission yang telah ditetapkan Indonesia.

Upaya konkret yang dilakukan ESDM menggarisbawahi pentingnya praktik pertambangan yang berkelanjutan. Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), Siti Sumilah Rita Susilawati, menyampaikan bahwa pendekatan yang digunakan berlandaskan prinsip kaidah pertambangan yang baik.

Penguatan Regulasi demi Lingkungan

ESDM telah memberlakukan berbagai regulasi sebagai dasar pengawasan. Salah satunya adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Regulasi ini menekankan pentingnya praktik pertambangan yang bertanggung jawab sejak awal kegiatan hingga pascatambang.

“Praktik pertambangan yang lebih hijau, regulasi utamanya mengacu pada prinsip good mining practice, salah satunya yang tertuang dalam Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018,” ujar Siti.

Selain itu, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 memperkuat regulasi dengan memberikan pedoman teknis pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik, yang mencakup aspek lingkungan, konservasi energi, reklamasi, serta efisiensi bahan bakar. Hal ini memberi arah yang jelas bagi perusahaan tambang dalam menerapkan operasional yang selaras dengan perlindungan lingkungan.

Perencanaan Berbasis Lingkungan Sejak Awal

Regulasi-regulasi tersebut diperkuat lagi dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020, yang telah diperbarui melalui Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021. Kebijakan ini mengatur secara rinci mekanisme reklamasi dan pascatambang, termasuk pengelolaan jaminan reklamasi (jamrek) dan jaminan pascatambang (jamtup).

Dengan adanya peraturan ini, pelaku usaha tidak hanya dituntut untuk melakukan reklamasi dan restorasi pasca kegiatan, namun juga diwajibkan mempertimbangkan aspek lingkungan sejak tahap perencanaan. Hal ini juga mencakup penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB), sehingga pendekatan berkelanjutan menjadi bagian integral dari operasional perusahaan tambang.

Jejak Karbon dalam Industri Tambang

Meskipun sudah terdapat sejumlah regulasi dan inisiatif, sektor tambang tetap diakui sebagai salah satu kontributor utama emisi karbon. Hal ini diakui secara langsung oleh Siti, yang mengatakan bahwa jejak karbon dari aktivitas pertambangan masih cukup besar.

“Kami menyadari bahwa sektor pertambangan, khususnya pada tahapan kegiatan operasional, memang masih memiliki jejak karbon yang signifikan,” jelasnya.

Penyebab utamanya antara lain pembukaan lahan berskala besar, penggunaan alat berat berbahan bakar fosil, serta kendaraan operasional yang belum ramah lingkungan. Konsumsi energi dalam operasional pertambangan pun menjadi sorotan penting dalam upaya mengurangi emisi.

Dukungan Penuh terhadap Target Net Zero Emission

Indonesia telah menetapkan target untuk mencapai net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. Dalam mendukung target ini, Ditjen Minerba terus mendorong transformasi industri pertambangan agar menjadi lebih rendah emisi tanpa mengabaikan daya saing ekonomi.

Transformasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari teknologi operasional yang lebih efisien hingga penerapan prinsip circular economy. Perusahaan tambang pun diarahkan untuk mulai berinovasi dalam proses produksi agar tidak hanya fokus pada hasil tambang, tetapi juga pada pelestarian ekosistem sekitar tambang.

Perubahan Pola Operasional yang Berkelanjutan

Pengawasan yang dilakukan ESDM bukanlah upaya yang bersifat represif, melainkan mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah dan pelaku usaha. Dengan meningkatnya kesadaran global terhadap perubahan iklim, perusahaan tambang memiliki peran penting dalam membentuk ekosistem industri yang ramah lingkungan.

Keseriusan pemerintah ini memberi pesan kuat bahwa pembangunan ekonomi harus sejalan dengan perlindungan lingkungan. Regulasi yang diberlakukan pun bersifat mendorong bukan membebani, karena sejalan dengan standar internasional dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Tantangan dan Harapan

Tentu tidak dapat dimungkiri bahwa tantangan dalam penerapan operasional tambang yang ramah lingkungan masih cukup besar. Dari sisi teknologi, masih diperlukan investasi untuk peralihan ke alat berat berbasis energi bersih. Begitu juga dengan pelatihan SDM agar mampu menerapkan praktik pertambangan yang efisien dan minim emisi.

Namun, adanya regulasi yang konsisten serta dorongan dari pemerintah diharapkan menjadi jalan pembuka menuju sistem pertambangan nasional yang lebih hijau. Dengan komitmen bersama, bukan tidak mungkin industri pertambangan Indonesia menjadi salah satu pionir dalam praktik industri berkelanjutan di kawasan Asia.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index