JAKARTA - Petani kelapa sawit dan masyarakat adat di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, resmi mendeklarasikan Hutan Adat Rimbo Kobar yang terletak di Desa Nanga Pemubuh, Kecamatan Sekadau Hulu. Deklarasi ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Desa Nanga Pemubuh, Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) Sekadau, masyarakat adat, serta organisasi lingkungan Kaoem Telapak.
Deklarasi Hutan Adat Rimbo Kobar ditandatangani langsung oleh Bupati Sekadau, Aron, sebagai bentuk pengakuan terhadap hutan adat yang telah lama menjadi sumber penghidupan masyarakat adat, khususnya bagi komunitas Dayak Kerabat dan Dayak Benawas. Langkah ini dianggap sebagai tonggak penting dalam perlindungan ekosistem hutan dan kesejahteraan masyarakat lokal.
Proses Panjang Menuju Pengakuan Hutan Adat
Sebelum deklarasi resmi dilakukan, SPKS Sekadau bersama Kaoem Telapak telah melakukan berbagai tahapan penting, termasuk pemetaan wilayah, pemetaan sosial, dialog dengan masyarakat, serta serangkaian pertemuan kampung. Upaya ini bertujuan untuk memastikan keabsahan klaim masyarakat adat atas hutan tersebut serta menggalang dukungan dari berbagai pihak terkait.
Setelah serangkaian proses tersebut, kesepakatan akhirnya dicapai, yang kemudian disahkan dalam deklarasi oleh pemerintah daerah. Kepala Desa Nanga Pemubuh, Lorensius Leli, menyatakan bahwa pengakuan terhadap hutan adat ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan bahwa hutan tidak berubah menjadi lahan perkebunan sawit.
"Setidaknya anak cucu kita nanti masih bisa melihat seperti apa hutan itu. Bahkan jika daerah kita masih banyak hutan, kita secara tidak langsung juga menyelamatkan dunia, karena hutan adalah paru-paru dunia," ujar Lorensius dalam siaran pers.
Hutan Adat Sebagai Sumber Kehidupan Masyarakat Lokal
Hutan Adat Rimbo Kobar bukan hanya memiliki nilai ekologis yang tinggi, tetapi juga menjadi sumber mata pencaharian utama bagi masyarakat adat setempat. Hutan ini kaya akan hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti cempedak, petai, sawo, kedondong, rambutan, serta berbagai jenis tumbuhan obat dan rempah alami. Selain itu, hutan juga berfungsi sebagai benteng air yang menjaga ketersediaan air bersih bagi desa sekitar.
Ketua SPKS Sekadau, Mohtar, menegaskan bahwa keberadaan hutan adat ini penting tidak hanya bagi masyarakat adat, tetapi juga bagi petani kelapa sawit yang berkomitmen untuk menjaga warisan leluhur mereka.
"Dengan diresmikannya hutan adat ini, kami membuktikan bahwa petani kelapa sawit juga berperan aktif dalam pelestarian hutan," kata Mohtar.
Upaya ini juga merupakan bagian dari strategi untuk menciptakan keseimbangan antara sektor pertanian sawit dengan perlindungan ekosistem hutan. Dengan adanya hutan adat yang terlindungi, masyarakat dapat tetap mengakses sumber daya alam secara berkelanjutan tanpa merusak ekosistem yang ada.
Harapan untuk Inisiatif Serupa di Daerah Lain
Presiden Kaoem Telapak, Mardi Minangsari, berharap bahwa keberhasilan kolaborasi antara Kaoem Telapak dan SPKS Sekadau dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain di Indonesia dalam menginisiasi pengakuan terhadap hutan adat. Menurutnya, model kerja sama seperti ini membuktikan bahwa pengelolaan hutan berbasis masyarakat adat bisa menjadi solusi dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Kami akan berupaya melanjutkan inisiatif ini sebagai bagian dari upaya pengakuan hak masyarakat adat dalam pengelolaan dan perlindungan hutan, sehingga kelestarian hutan tetap terjaga hingga generasi mendatang," jelas Mardi.
Sementara itu, Bupati Sekadau, Aron, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung inisiatif serupa guna menjaga hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Ke depannya, kami akan terus memberikan dukungan terhadap inisiatif-inisiatif serupa agar semakin banyak hutan yang terjaga, sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar," ujar Aron.
Deklarasi Hutan Adat Rimbo Kobar menandai langkah maju dalam upaya konservasi berbasis komunitas dan menjadi contoh bagaimana kolaborasi antara petani, masyarakat adat, dan pemerintah dapat menghasilkan solusi berkelanjutan bagi lingkungan dan kesejahteraan sosial.