JAKARTA - Untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Minggu ini, namun dengan cakupan terbatas.
Kali ini, fasilitas publik tersebut hanya tersedia di dua lokasi di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Barat.
Program SIM Keliling menjadi salah satu inovasi Ditlantas Polda Metro Jaya dalam menghadirkan layanan kepolisian yang mudah dijangkau masyarakat tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Selain efisien, layanan ini juga membantu warga yang memiliki kesibukan tinggi agar tetap bisa memenuhi kewajiban administratif dalam berkendara.
Layanan SIM Keliling Hanya di Dua Lokasi
Melalui pengumuman resmi di akun media sosial @TMCPoldaMetro, Ditlantas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa SIM Keliling hanya tersedia di dua titik pelayanan pada Minggu ini. Kedua lokasi tersebut adalah:
Jakarta Timur: Jalan Raden Inten, samping McDonald’s Duren Sawit
Jakarta Barat: Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk
Kedua gerai tersebut beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, dan hanya melayani masyarakat yang ingin memperpanjang SIM golongan A dan C yang masih berlaku.
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pemohon sebaiknya datang lebih awal karena layanan ini memiliki kapasitas terbatas setiap harinya. Antrean akan ditutup setelah kuota harian terpenuhi untuk memastikan seluruh proses perpanjangan berjalan tertib dan tepat waktu.
Kemudahan Akses untuk Warga Jakarta
Penyediaan layanan SIM Keliling di dua titik strategis ini menjadi upaya kepolisian untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan sistem jemput bola, warga tak perlu lagi menempuh jarak jauh ke kantor Satpas utama, seperti di Daan Mogot, Jakarta Barat, yang biasanya padat antrean.
Kehadiran layanan ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi kepolisian, terutama dalam meningkatkan kualitas layanan publik berbasis efisiensi dan kenyamanan.
Masyarakat yang tinggal di sekitar Duren Sawit dan Kebon Jeruk kini bisa mengurus administrasi perpanjangan SIM lebih cepat tanpa mengorbankan banyak waktu kerja atau aktivitas harian.
Syarat dan Dokumen yang Harus Dipenuhi
Sebelum datang ke lokasi, masyarakat diimbau untuk menyiapkan berkas dan dokumen yang menjadi persyaratan dasar dalam proses perpanjangan. Adapun berkas yang perlu dibawa antara lain:
Fotokopi KTP yang masih berlaku.
SIM lama dalam bentuk fisik beserta fotokopinya.
Bukti pemeriksaan kesehatan.
Bukti tes psikologi.
Kedua bukti terakhir dapat diperoleh melalui fasilitas yang telah ditunjuk oleh kepolisian. Pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi bertujuan memastikan bahwa pemegang SIM memiliki kondisi fisik dan mental yang layak untuk mengemudi di jalan raya.
Hanya untuk Perpanjangan SIM A dan SIM C
Layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru ataupun perpanjangan untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya. Bagi pemilik SIM yang telah kedaluwarsa, permohonan wajib dilakukan di Satpas SIM Daan Mogot.
Selain itu, layanan keliling ini hanya berlaku untuk dua jenis SIM, yakni:
SIM A untuk pengemudi mobil pribadi.
SIM C untuk pengemudi sepeda motor.
Pemegang SIM B atau SIM lainnya diharuskan melakukan perpanjangan di kantor Satpas karena perbedaan klasifikasi kendaraan dan persyaratan teknis.
Ketentuan Baru Masa Berlaku SIM
Perlu diketahui bahwa masa berlaku SIM kini tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik, seperti aturan lama. Berdasarkan kebijakan terbaru, masa berlaku dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Artinya, tanggal kedaluwarsa SIM akan mengikuti kapan dokumen tersebut dicetak, bukan ulang tahun pemegangnya. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan mempermudah sistem pencatatan digital kepolisian.
Biaya Resmi dan Rincian Tambahan
Untuk biaya perpanjangan, Ditlantas Polda Metro Jaya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Rincian biaya perpanjangan sebagai berikut:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon perlu menyiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Rata-rata tarif tes psikologi adalah Rp60.000, sedangkan tes kesehatan sebesar Rp35.000. Dengan demikian, total biaya yang perlu disiapkan berkisar antara Rp170.000 hingga Rp180.000 tergantung lokasi layanan.
Kepolisian menegaskan agar masyarakat menggunakan jalur resmi dan menghindari calo yang kerap menawarkan jasa perpanjangan dengan harga tidak wajar.
Sanksi bagi Pemilik SIM yang Kedaluwarsa
Bagi pengendara yang tetap menggunakan SIM kedaluwarsa di jalan raya, kepolisian akan menegakkan Pasal 288 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.
Aturan ini diberlakukan bukan semata-mata untuk memberi hukuman, tetapi untuk meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan pengendara di jalan raya. Dengan SIM yang masih berlaku, pengemudi dianggap telah memenuhi syarat administrasi dan kompetensi dalam berkendara.
Cek Jadwal Terbaru di Akun Resmi Polisi
Ditlantas Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi SIM Keliling bisa berubah sewaktu-waktu karena menyesuaikan kondisi lapangan atau kegiatan kepolisian lainnya.
Untuk memastikan informasi terbaru, masyarakat diimbau memantau akun resmi @TMCPoldaMetro di platform X (Twitter) maupun kanal media sosial lain milik kepolisian. Akun ini secara rutin memberikan pembaruan terkait jadwal layanan SIM Keliling, lokasi operasional, serta informasi lalu lintas terkini.
Meningkatkan Kepatuhan dan Kesadaran Berkendara
Melalui layanan SIM Keliling, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat semakin disiplin dalam memperpanjang dokumen berkendara tepat waktu. Dengan pelayanan yang semakin mudah diakses, tidak ada lagi alasan bagi warga untuk menunda perpanjangan SIM hingga kedaluwarsa.
Langkah sederhana ini menjadi bagian dari upaya besar dalam mewujudkan ketertiban berlalu lintas dan keselamatan jalan di wilayah Jakarta.