DPR Gelar Rapat Penyusunan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Kamis, 05 Maret 2026 | 12:17:53 WIB
DPR Gelar Rapat Penyusunan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia baru saja menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Rapat ini diadakan di Kompleks Senayan, Jakarta, pada Kamis.

Acara tersebut menghadirkan perwakilan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk anggota DPR, aktivis perempuan, serta organisasi pembela hak-hak pekerja rumah tangga. 

Tujuan dari rapat ini adalah untuk merumuskan perubahan yang lebih baik terkait perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa rapat tersebut bukanlah forum pengambilan keputusan, melainkan sebuah kesempatan untuk menyerap aspirasi dan masukan dari berbagai pihak terkait. 

“Oleh karena rapat tidak untuk mengambil keputusan, maka rapat dapat kita mulai dan rapat terbuka untuk umum,” ujarnya

Bob Hasan menegaskan pentingnya mendengarkan berbagai perspektif guna menyusun regulasi yang benar-benar mencakup kebutuhan dan hak-hak pekerja rumah tangga.

Keterlibatan Beragam Pihak dalam Penyusunan RUU

Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai narasumber dari berbagai latar belakang, termasuk anggota legislatif, pegiat hukum, dan organisasi buruh. 

Beberapa nama penting yang turut hadir di antaranya adalah Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, serta sejumlah tokoh dari Komnas Perempuan dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). 

Narasumber-narasumber ini diundang untuk memberikan masukan mengenai peraturan yang akan dibuat, serta mendiskusikan tantangan yang dihadapi oleh pekerja rumah tangga dalam kehidupan sehari-hari.

“Rapat ini adalah salah satu langkah besar untuk memastikan bahwa perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga bisa terwujud,” kata Rieke Diah Pitaloka.

Menurutnya, perhatian serius terhadap RUU PPRT sangat penting, mengingat banyaknya kasus kekerasan dan eksploitasi yang dialami oleh pekerja rumah tangga. 

Selain itu, Rieke juga menegaskan bahwa perundang-undangan ini harus mencakup hak-hak dasar mereka, seperti hak atas upah yang layak, perlindungan dari kekerasan, serta hak atas waktu istirahat yang memadai.

Perlindungan Hukum dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga

RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah lama menjadi sorotan bagi banyak pihak yang mendambakan adanya keadilan dan perlindungan bagi pekerja yang selama ini kurang mendapatkan perhatian. 

Data menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga seringkali mengalami ketidakadilan dalam bentuk pembayaran yang tidak sesuai, jam kerja yang tidak manusiawi, serta perlakuan diskriminatif lainnya.

Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan, menyampaikan pandangannya terkait pentingnya RUU PPRT sebagai alat untuk mengurangi ketimpangan perlakuan terhadap pekerja rumah tangga.

 "Kekerasan terhadap pekerja rumah tangga, baik fisik maupun psikologis, harus bisa dihindari dengan adanya peraturan yang jelas dan mengikat," jelasnya. 

Komnas Perempuan juga menekankan bahwa negara harus memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada pekerja rumah tangga, yang seringkali rentan terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh majikan.

Selain itu, Muhammad Isnur dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga menyoroti pentingnya kehadiran peraturan yang jelas terkait hak-hak pekerja rumah tangga dalam Undang-Undang. "Salah satu masalah yang sangat mendasar adalah bagaimana status pekerja rumah tangga ini diakui dalam undang-undang kita. Jika status mereka tidak jelas, hak-hak mereka akan terus terabaikan," ujar Isnur.

Komitmen Pemerintah dalam Menyelesaikan Masalah PPRT

Penyusunan RUU ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam upaya pemerintah untuk memberikan perhatian lebih besar terhadap sektor pekerjaan rumah tangga. 

Salah satu harapan utama dalam rapat ini adalah untuk menguatkan regulasi yang memastikan hak-hak pekerja rumah tangga tidak terabaikan, serta memberikan mekanisme hukum yang lebih jelas bagi mereka yang menjadi korban eksploitasi.

Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), juga mengungkapkan dukungannya terhadap penyusunan RUU ini. Menurutnya, sangat penting bagi pekerja rumah tangga untuk mendapatkan perlindungan yang memadai, terutama terkait dengan upah yang adil dan hak untuk istirahat. “

Kami akan terus memperjuangkan agar pekerja rumah tangga mendapatkan hak-haknya secara penuh,” katanya. 

Said Iqbal menambahkan, pihaknya akan terus mendorong DPR untuk serius dalam merealisasikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, mengingat peran vital mereka dalam perekonomian domestik.

Penyusunan revisi undang-undang ini diharapkan bisa menghasilkan regulasi yang komprehensif dan bisa melindungi pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Hal ini juga menunjukkan komitmen DPR dan pemerintah untuk memperbaiki kondisi pekerja rumah tangga dan memberikan mereka hak yang layak. 

Proses ini akan melibatkan banyak elemen masyarakat dan diharapkan mampu membawa perubahan yang signifikan bagi kesejahteraan pekerja rumah tangga di tanah air.

Terkini