Hukum Obat Tetes dan Inhaler Saat Puasa Menurut Pandangan Ulama

Senin, 09 Maret 2026 | 11:05:17 WIB
Hukum Obat Tetes dan Inhaler Saat Puasa Menurut Pandangan Ulama

JAKARTA - Banyak umat Muslim sering menghadapi dilema kesehatan saat menjalankan ibadah puasa. Ketika tubuh mengalami gangguan seperti mata kering, telinga sakit, atau gangguan pernapasan, penggunaan obat terkadang menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditunda. 

Namun muncul pertanyaan yang cukup sering dibahas, yaitu apakah penggunaan obat tetes atau inhaler saat berpuasa dapat membatalkan puasa.

Pertanyaan ini muncul karena dalam aturan puasa terdapat larangan memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui beberapa lubang tertentu. Hal tersebut sering disebut dengan tujuh lubang tubuh yang diyakini dapat menjadi jalan masuk sesuatu ke dalam rongga tubuh.

Di sisi lain, selama menjalankan ibadah puasa kondisi tubuh juga bisa mengalami perubahan daya tahan. Perubahan pola makan dan waktu istirahat terkadang membuat tubuh lebih rentan terhadap serangan virus atau gangguan kesehatan tertentu.

Jika virus sudah menyerang kekebalan tubuh maka aktivitas yang dijalani selama puasa menjadi terganggu dan mempengaruhi kenyamanan kita dalam menjalankan ibadah puasa.

Selain obat tetes, penggunaan inhaler juga sering menjadi kebutuhan bagi sebagian orang, terutama bagi penderita gangguan pernapasan seperti asma. Inhaler berfungsi membantu melonggarkan saluran napas sehingga penderita dapat bernapas dengan lebih lega.

Namun pertanyaan kemudian muncul, apakah penggunaan inhaler atau obat tetes saat puasa dapat mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah puasa yang sedang dijalankan.

Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Penggunaan Inhaler

Dalam pembahasan fikih, penggunaan inhaler saat berpuasa masih memunculkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hal ini dijelaskan dalam studi Muhammad Erlangga dan Sudianto dalam jurnal yang berjudul MEDIASAS: The Use of Inhalers While Fasting from the Perspective of Ibnu Mas’ud Al-Kasani, and Ibnu Qudamah: A Case Study in Pegajahan District.

Menurut Ibnu Mas’ud Al-Kasani dalam kitab Bada’i al-Shana’i, inhaler dapat membatalkan puasa jika zat yang dihirup masuk ke dalam jauf atau rongga tubuh yang terhubung dengan pangkal tenggorokan hingga ‘aanah atau area kemaluan. Dalam hal ini terdapat beberapa lubang yang dianggap berpotensi menjadi jalan masuk, seperti rongga mulut, hidung, dan telinga.

Pendapat Ibnu Mas’ud Al-Kasani berdasar pada hadis Laqith bin Shabrah RA, yang menyebutkan sabda Rasulullah SAW bahwa:

"Sempurnakanlah wudhu, dan bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air ke hidung) kecuali jika engkau sedang berpuasa." (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Majah).

Sementara itu, pendapat yang berbeda dikemukakan oleh Ibnu Qudamah dalam Kitab Al-Kafi fi Fiqh A-lImam Ahmad. Ia menjelaskan bahwa inhaler tidak membatalkan puasa karena zat yang dihirup tidak sampai ke jauf yang dimaksud, yaitu ma’idah atau lambung.

Menurut Ibnu Qudamah, jauf yang membatalkan puasa adalah rongga yang terhubung dengan saluran pencernaan, bukan saluran pernapasan.

Saluran yang dimasuki oleh inhaler adalah saluran pernapasan yaitu tenggorokan yang berujung ke paru-paru, bukan melalui kerongkongan menuju lambung.

Hal tersebut disamakan dengan mencium wewangian atau aroma tertentu yang tidak membatalkan puasa selama tidak ditelan.

Dilansir dari Antara, Dosen Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) Universitas Indonesia menyebutkan hal yang sama bahwa penggunaan inhaler atau mencium wangi-wangian tidak membatalkan puasa sehingga boleh dilakukan.

Dalam kajian fikih kontemporer juga disebutkan bahwa penggunaan inhaler dinilai tidak membatalkan puasa karena zat yang masuk melalui saluran pernapasan, bukan melalui saluran pencernaan. Selain itu inhaler juga bersifat terapeutik dan sangat dibutuhkan dalam kondisi darurat.

Hukum Penggunaan Obat Tetes Mata Saat Puasa

Selain inhaler, penggunaan obat tetes mata juga sering menjadi pertanyaan bagi banyak orang yang sedang menjalankan puasa.

Melansir Antara dalam kajian KULTIM (Kuliah Tiga Menit), penggunaan obat tetes mata selama berpuasa tidak membatalkan status puasa tersebut. Hal ini karena tetes mata tidak masuk ke dalam rongga yang apabila dilewati dapat membatalkan puasa.

Dilansir dari NU Online, penggunaan obat tetes mata diperbolehkan bahkan jika obat tersebut terasa hingga ke tenggorokan. Hal ini diyakini karena zat dari obat tetes mata masuk melalui pori-pori dan bukan melalui lubang yang terhubung langsung dengan tenggorokan.

Kondisi tersebut disamakan dengan seseorang yang mandi dan merasakan kesegaran air melalui pori-pori kulit, bukan melalui lubang yang dapat membatalkan puasa.

Syekh Muhammad bin Ahmad Al-Ramli juga berpendapat bahwa penggunaan obat tetes mata disamakan dengan penggunaan celak. Meskipun rasanya sampai ke tenggorokan, hal tersebut tidak membatalkan puasa karena tidak terdapat akses yang menghubungkan mata secara langsung ke tenggorokan.

وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ

"Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan." (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).

Buya Yahya juga menuturkan pendapatnya mengenai penggunaan celak dan tetes mata yang rasanya sampai ke tenggorokan seseorang.

"Mata memiliki pori-pori yang bisa menyerap zat yang diberikan, dan karena posisinya berada di atas tenggorokan, maka efeknya bisa dirasakan hingga ke tenggorokan," jelasnya dalam pengajian tersebut.

"Kalau mata seseorang ada di siku, tentu rasa pahitnya tidak akan terasa di tenggorokan. Tapi karena mata ada di tempat yang tinggi, wajar jika ada efek seperti itu," ucap Buya Yahya pada kanal YouTube Al Bahjah TV.

Ketentuan Penggunaan Obat Tetes Telinga Saat Puasa

Berbeda dengan obat tetes mata, penggunaan obat tetes telinga memiliki pembahasan hukum yang sedikit berbeda dalam kajian fikih.

Beberapa ulama menyebutkan bahwa meneteskan obat ke dalam telinga dapat membatalkan puasa jika cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga.

Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan dalam kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official bahwa penggunaan obat tetes telinga saat puasa memang sering menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Ia mengutip pandangan dari fatwa kontemporer Syekh Yusuf Al-Qaradhawi yang menjelaskan bahwa sesuatu yang dimasukkan ke dalam rongga dapat membatalkan puasa, sementara mata, telinga, dan hidung tidak termasuk ke dalam rongga yang dimaksud.

"Maka yang dimaksud dengan rongga disitu adalah Al Maidah (hidangan/makanan) masuk kedalam tenggorokan dan lambung," ucapnya.

Dilansir dari NU Online, meneteskan obat ke dalam telinga dapat membatalkan puasa jika obat tersebut sampai ke bagian dalam telinga. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Syekh Khathib al-Syarbini dalam kitab Al-Iqna.

وَالتَّقْطِيرُ فِي بَاطِنِ الْأُذُنِ مُفْطِرٌ

“Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa),” (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 379).

Namun, hukum tersebut dapat berubah apabila kondisi sakit pada telinga sudah tidak tertahankan dan hanya bisa diatasi dengan obat tetes tersebut.

Dalam kondisi darurat seperti itu, penggunaan obat diperbolehkan dan puasa tetap dianggap sah. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih Al-dharurat Tubihu Al-Mahdhurot yang memperbolehkan hal-hal yang semula dilarang ketika berada dalam kondisi darurat.

Pendapat tersebut juga dijelaskan dalam fatwa Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba'alawi yang menyebutkan bahwa penggunaan obat untuk meredakan sakit yang tidak tertahankan diperbolehkan karena alasan darurat.

ـ (فَائِدَةٌ) اُبْتُلِيَ بِوَجَعٍ فِيْ أُذُنِهِ لاَ يُحْتَمَلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إِلاَّ بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِيْ دُهْنٍ أَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ اْلأَلَمِ بِهِ بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ اهـ فتاوي باحويرث

"Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya, ia tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dan nyata-nyata dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat," (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 182).

Terkini