Skema KPR Subsidi 40 Tahun Diharapkan Rampung pada 2026

Rabu, 17 Juni 2026 | 22:24:32 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.

JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara tengah mematangkan rencana skema tenor cicilan KPR Rumah Subsidi hingga jangka waktu 40 tahun demi memberikan kemudahan bagi masyarakat.

"Prinsipnya itu bukan untuk ditawar-tawar lagi, tapi untuk dijalankan dengan sesuai tata kelola yang benar. Itu sudah arahan Presiden dengan tujuan yang sangat baik memberikan kemudahan bagi rakyat supaya cicilannya jadi lebih rendah itu bagus sekali. Sekarang bagaimana tata kelolanya juga bisa berjalan dengan baik," ujar Ara di Jakarta, Rabu.

Dirinya menguraikan bahwa pembahasan teknis mengenai rancangan program masa cicilan rumah subsidi yang panjang tersebut bakal digodok secara komprehensif dalam rapat Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

"Kami lagi mencari waktu yang cocok karena harus dengan Komite Tapera. Dalam Komite Tapera itu ada saya, ada Pak (Menteri Keuangan) Purbaya, ada Menteri Tenaga Kerja serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jadi sama-sama kami sudah dipersiapkan oleh Tapera, sudah dipelajari satu setengah bulan ini, sudah bicara dengan perbankan, bicara dengan SMF nanti diajukan dibawa ke Tapera dulu, komite yang bicarakan," katanya.

Ara mengharapkan agar penyusunan regulasi formal terkait opsi pembiayaan hunian subsidi bertenor panjang ini ditargetkan bisa segera diselesaikan dan disahkan pada tahun ini.

Sebagai informasi tambahan, kebijakan peluncuran masa kredit kepemilikan hunian subsidi hingga batas 40 tahun ini disiapkan oleh pemerintah untuk mengejawantahkan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Pihak kementerian sejauh ini masih melakukan serangkaian simulasi perhitungan finansial sekaligus menggodok instrumen hukum penguat sebelum skema tersebut dipublikasikan secara resmi ke hadapan publik luas.

Dirinya juga memberikan penegasan bahwa skema pembiayaan jangka panjang ini nantinya hanya bersifat opsi atau pilihan sukarela bagi calon konsumen di lapangan.

Artinya, warga tetap diberikan kebebasan penuh dalam menentukan masa kredit yang lebih singkat dengan menyesuaikan kondisi finansial ataupun tingkat kemampuan finansial masing-masing individu.

Masyarakat dipastikan tetap memiliki hak untuk mengambil masa pinjaman mulai dari 10 tahun, 20 tahun, hingga batasan 30 tahun sehingga aspek fleksibilitas pembayaran berkala tetap diutamakan.

Terkini