BPJPH: Wajib Halal Momentum Pelaku Usaha Tingkatkan Daya Saing Produk

Rabu, 17 Juni 2026 | 23:07:32 WIB
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan.

JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan bahwa pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) mulai 18 Oktober 2026 merupakan momentum krusial bagi pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing serta memperkuat kepercayaan konsumen.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar aspek religius atau pemenuhan kewajiban, melainkan juga bentuk perlindungan masyarakat sekaligus nilai tambah produk. 

Menurutnya, sertifikasi halal mencakup prinsip transparency, traceability, dan trustability.

"Harus dipahami bahwa halal adalah nilai tambah yang berkaitan dengan kualitas, kebersihan, dan kesehatan. Ini adalah standar yang meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk di pasar," ujar Haikal di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, berbagai kategori produk diwajibkan bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. Kategori tersebut meliputi:

Produk makanan dan minuman, serta hasil dan jasa penyembelihan.

Produk kosmetik, kimiawi, dan rekayasa genetik.

Obat bahan alam, obat kuasi, serta suplemen kesehatan.

Bahan baku dan tambahan pangan, hingga kategori barang gunaan tertentu.

Haikal mengimbau para pelaku usaha untuk tidak memandang sertifikasi ini sebagai beban, melainkan sebagai investasi strategis. 

Dengan mempersiapkan sertifikasi sejak dini, pelaku usaha diharapkan mampu memperluas akses pasar, baik domestik maupun internasional. 

"Jangan melihat sertifikasi halal hanya sebagai kewajiban. Lihatlah sebagai investasi usaha yang dapat membuka akses pasar lebih luas," tambahnya.

Terkini