Bulog Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Beras di Wamena

Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:21:31 WIB
Perum Bulog.

JAKARTA — Perum Bulog menyatakan sikap hormat dan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua terkait dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Wamena untuk periode 2020–2023.

Pemimpin Wilayah Perum Bulog Kanwil Papua, Ahmad Mustari, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan dukungan penuh selama proses penyidikan agar penegakan hukum berjalan objektif.

“Perum Bulog menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," kata Mustari dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).

Sebagai perusahaan yang mengedepankan prinsip Good Corporate Governance, transparansi, dan akuntabilitas, Bulog menegaskan dukungannya terhadap upaya penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku. 

Bulog juga menekankan bahwa kasus tersebut merupakan dugaan tindakan oknum dan tidak mencerminkan integritas serta komitmen seluruh insan perusahaan dalam menjalankan penugasan pemerintah.

Sebagai langkah preventif, Bulog terus memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan kepatuhan prosedur operasional, serta memperketat manajemen risiko guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.

Saat ini, operasional Bulog di wilayah Papua dan Papua Pegunungan dipastikan tetap berjalan normal. 

Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta tugas pelayanan publik lainnya tetap dilaksanakan secara optimal untuk menjaga stabilitas pangan masyarakat.

“Kami memastikan seluruh layanan dan penugasan publik Bulog tetap berjalan dengan baik. Fokus utama kami adalah menjaga ketersediaan pangan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai amanat pemerintah,” tegasnya. 

Bulog juga mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Terkini