Aturan Baru UU Polri 2026 Atur Pensiun hingga Jabatan Sipil Polisi

Senin, 22 Juni 2026 | 19:08:01 WIB
Ilustrasi suasana rapat paripurna DPR RI.

JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 5 Tahun 2026.

Berdasarkan unggahan dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara pada hari Senin (22/6/2026), Presiden Prabowo mengesahkan regulasi tersebut pada tanggal 17 Juni 2026 yang lalu.

Langkah revisi ini merupakan bentuk perubahan ketiga atas berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Memutuskan: Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis salinan UU Polri yang baru tersebut.

"Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 2026 Presiden Republik Indonesia, ttd, Prabowo Subianto," lanjutnya.

Melansir dari pemberitaan Kompas.id, terdapat sejumlah poin pembaruan krusial yang tertera di dalam draf perubahan regulasi kepolisian terbaru tersebut.

Poin pertama mengatur pergeseran batas umur pensiun bagi para personel kepolisian pada Pasal 30, di mana golongan tamtama dan bintara kini pensiun pada umur 59 tahun.

Sementara itu, untuk tingkat perwira pertama, menengah, hingga perwira tinggi ditetapkan paling lambat 60 tahun. Khusus jenderal bintang empat bisa diperpanjang setahun lewat keputusan presiden.

Pengecualian umur pensiun ini berlaku bagi anggota yang memegang posisi fungsional tertentu dengan mengikuti aturan baku instansi fungsional tersebut.

Anggota yang mempunyai keahlian khusus yang mendesak untuk tugas kepolisian pun dapat diperpanjang satu tahun atas rekomendasi Kapolri atau berdasar mandat keputusan presiden.

Pada bagian peralihan, batas umur baru ini langsung mengikat bagi korps baju cokelat yang telah menginjak umur 56 tahun kala regulasi ini diundangkan.

Bagi personel yang berumur 57 tahun saat aturan ini berjalan, maka batas masa dinas mereka otomatis disesuaikan hingga menyentuh umur 59 tahun.

Sistem baru ini menggantikan dasar hukum lama pada UU Nomor 2/2002 yang mematok masa pensiun maksimal 58 tahun dan batas 60 tahun hanya bagi pemilik keahlian khusus.

Poin kedua memperbolehkan personel aktif mengemban jabatan sipil tanpa perlu mundur atau pensiun dini dari kedinasan, sebagaimana disisipkan pada Pasal 28A.

Langkah ini memperlonggar Pasal 28 Ayat 3 UU Nomor 2/2002 terdahulu yang mewajibkan anggota keluar dari struktur kepolisian jika masuk ke area kementerian atau lembaga.

Kini, polisi aktif bisa menduduki jabatan manajerial atau nonmanajerial pada lembaga negara sepanjang tugasnya berpijak pada fungsi penegakan hukum dan keamanan masyarakat.

Selain itu, penugasan di luar struktur korps bhayangkara dapat dilakukan jika ada permohonan resmi dari instansi terkait atau perintah langsung dari Presiden.

Adapun bagi personel yang kini sedang mengemban tugas di luar organisasi kepolisian, masa tugas mereka dibatasi maksimal dua tahun sejak regulasi ini diundangkan.

Ketentuan teknis mengenai prosedur pengisian pos aparatur sipil negara oleh jajaran kepolisian nantinya bakal disahkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

Poin ketiga memuat reposisi fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) lewat perbaikan Pasal 37, 38, dan 39, serta penambahan Pasal 39A hingga 39D.

Melalui revisi ini, Kompolnas mengemban misi baru untuk memberi masukan kepada kepala negara terkait integritas, profesionalitas, organisasi, serta rapor kerja kepolisian.

Sebelumnya, Kompolnas hanya bertugas membantu menetapkan arah haluan kebijakan dan memberi masukan seputar pengangkatan atau pemberhentian Kapolri.

Komisi ini juga mendapat tambahan wewenang untuk memberi saran seputar kurikulum pendidikan, pembinaan profesi, serta penyusunan Kode Etik Profesi Polri.

Untuk komposisi internal, jumlah anggota Kompolnas dipertahankan sebanyak sembilan orang dengan kombinasi unsur pemerintah, pakar, tokoh masyarakat, serta tambahan akademisi.

Struktur organisasi Kompolnas yang semula diatur lewat keputusan presiden kini ditingkatkan kedudukannya menjadi peraturan presiden.

Terdapat juga syarat ketat untuk menjadi komisioner, seperti memiliki rekam jejak minimal 20 tahun di bidang hukum atau keamanan serta bersih dari catatan pidana.

Masa bakti keanggotaan komisi ini ditetapkan selama empat tahun dan mereka hanya diperkenankan untuk dipilih kembali sebanyak satu kali masa jabatan berikutnya.

Poin keempat memperketat sistem pengawasan internal Korps Bhayangkara dengan menghadirkan Pasal 19A sebagai payung hukum yang mengikat.

Pasal ini mewajibkan pemaksimalan fungsi inspektorat, pengawasan penyidikan, hingga divisi propam demi menjaga asas keterbukaan serta akuntabilitas kerja.

Proses pengawasan tersebut didorong untuk memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kepolisian terkini agar hasilnya berjalan lebih optimal.

Ketentuan operasional mengenai sistem pengawasan berbasis teknologi ini nantinya akan dituangkan secara terperinci melalui peraturan pemerintah.

Poin kelima mewajibkan penyusunan kurikulum pendidikan profesi yang ramah terhadap hak asasi manusia (HAM), iklim demokrasi, serta tindakan humanis pada Pasal 32A.

Polri juga dibebani tanggung jawab untuk terus mengevaluasi sistem manajemen pendidikan demi meningkatkan integritas seluruh siswa dan personelnya.

Poin keenam memuat tugas baru bagi Kapolri pada Pasal 9 Ayat c untuk memimpin perencanaan, pengadaan, hingga perawatan materiil khusus kepolisian.

Poin ketujuh menambah daftar tanggung jawab kepolisian pada Pasal 14, termasuk menanggulangi kejahatan siber serta menjaga objek vital nasional secara terpadu.

Aparat juga diinstruksikan untuk memberikan bantuan taktis demi kepentingan strategis nasional yang didasarkan pada arah kebijakan presiden.

Polri pun wajib bersinergi dengan instansi dan lembaga negara lain demi menjaga ketertiban serta menegakkan hukum secara konsisten di tengah masyarakat.

Poin kedelapan merevisi Pasal 19 Ayat 2 yang mengatur batasan diskresi jajaran kepolisian saat menghadapi situasi darurat di lapangan.

"Dalam keadaan mendesak yang mengancam keselamatan diri, nyawa, dan/atau kepentingan umum pada saat melaksanakan tugas dan wewenang, anggota Polri dapat melakukan tindakan yang diperlukan sebanding dengan datangnya ancaman dan secara terukur dengan melakukan tindakan yang seminim mungkin menimbulkan kerugian bagi pihak lain".

Aturan taktis ini membarui diktum lama yang sekadar menegaskan bahwa aparat kepolisian harus mendahulukan langkah pencegahan dalam tiap operasi.

Terkini