Aismoli Minta Pemerintah Terapkan Insentif Motor Listrik Tiga Tahun

Senin, 22 Juni 2026 | 19:38:31 WIB
Ilustrasi - Sepeda motor listrik di pasar Indonesia.

JAKARTA - Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) mengajukan usulan penerapan kebijakan insentif kendaraan bermotor listrik secara multi-tahun guna menyajikan kepastian bagi para pelaku industri, penanam modal, hingga kelompok konsumen.

"Kami berharap kebijakan ini dirancang secara multi-years agar memberikan kepastian bagi konsumen, industri, dan investor, dibarengi regulasi teknis juga perlu disiapkan sejak awal agar program dapat segera berjalan setelah aturan diterbitkan," kata Public Relations & Event Executive AISMOLI Riniwaty Sinaga saat dihubungi dari Jakarta pada Senin.

"Kami usulkan minimal tiga tahun," ia menambahkan.

Dirinya menyebut periode tiga tahun menjadi batas waktu pemberlakuan kebijakan yang terhitung ideal lantaran diproyeksikan masih berada di bawah masa kepemimpinan kabinet pemerintahan yang sama.

"Di bawah tiga tahun belum terbentuk volume yang mendorong ekosistem bisa tumbuh tanpa intervensi pemerintah," katanya.

Kendati demikian, pihak AISMOLI menilai bahwa penetapan durasi stimulus insentif yang berjalan dalam rentang waktu yang jauh lebih panjang bakal berdampak jauh lebih positif bagi keberlanjutan industri otomotif.

"Idealnya lima tahun untuk mencapai volume pertumbuhan organik," kata Riniwaty.

AISMOLI menitikberatkan arti penting penyusunan draf kebijakan insentif berjangka panjang ini yang diiringi kelengkapan aturan teknis penopang sejak awal supaya program bisa langsung diaplikasikan begitu regulasi disahkan.

Asosiasi mengharapkan jajaran otoritas pemerintah dapat secepatnya menerbitkan kejelasan regulasi serta memacu proses eksekusi insentif yang berkaitan dengan pemakaian jenis kendaraan bertenaga listrik.

"Kami selalu siap mendukung apabila pemerintah mengumumkan dalam waktu dekat untuk diimplementasikan," kata Riniwaty.

Pemerintah sendiri mengagendakan pemberian alokasi subsidi senilai Rp5 juta per unit untuk setiap transaksi pembelian motor listrik baru sebagai upaya mematangkan transisi kendaraan yang ramah lingkungan.

Surat Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur perihal insentif pembelian moda transportasi berbasis listrik tersebut dibidik dapat resmi diterbitkan pada Juli 2026 mendatang.

Pada periode sebelumnya, pihak pemerintah sempat memberlakukan kebijakan pemberian insentif untuk sektor kendaraan ramah lingkungan ini dengan batas durasi operasional selama satu tahun saja.

Terkini