SIG Bubarkan Anak Usaha PT Semen Indonesia Industri Bangunan Hari Ini

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:12:01 WIB
Karyawan dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

JAKARTA - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR) atau SIG mengambil langkah tegas membubarkan sekaligus melikuidasi anak usahanya, PT Semen Indonesia Industri Bangunan (SIIB), sebagai bagian dari keputusan korporasi yang telah mengantongi restu pemegang saham.

Merujuk pada keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), penetapan keputusan penting tersebut diputuskan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) SIIB yang diselenggarakan pada Jumat (26/6/2026).

Corporate Secretary SMGR Vita Mahreyni menjabarkan, pihak Perseroan bersama PT Semen Indonesia Beton selaku pemilik saham SIIB menyepakati agenda pembubaran yang selanjutnya diteruskan pada proses likuidasi badan usaha.

"Perseroan dan PT Semen Indonesia Beton selaku pemegang saham SIIB (dalam likuidasi), telah mengambil keputusan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) SIIB pada tanggal 26 Juni 2026," kata Vita dalam keterkbukan informasi, Jumat (26/6/2026).

Melalui forum RUPSLB tersebut, jajaran investor menyetujui penutupan operasi yang dilanjutkan dengan tahapan likuidasi SIIB, di mana keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ketetapan rapat disahkan.

Di samping itu, para pemegang saham resmi menunjuk Deddy Irfandy selaku likuidator yang memegang tanggung jawab mengawal segala tindakan administratif sehubungan dengan proses pembubaran dan likuidasi SIIB sesuai aturan dasar internal serta regulasi hukum nasional.

SIIB tercatat bertindak sebagai anak usaha di bawah payung SMGR dengan porsi kepemilikan saham mayoritas menyentuh angka 99,99 persen.

Sementara itu, untuk sisa porsi kepemilikan saham lainnya dikuasai secara resmi oleh pihak PT Semen Indonesia Beton.

Kendati demikian, pihak manajemen menjamin tindakan pembubaran serta proses likuidasi dari SIIB sama sekali tidak memberikan dampak negatif terhadap jalannya aktivitas operasional maupun stabilitas neraca keuangan Perseroan.

"Tidak terdapat dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan," kata Vita.

Oleh karena itu, penyelesaian administratif penutupan SIIB dijamin tidak bakal mengganggu kelancaran roda usaha ataupun rutinitas operasional utama dari Semen Indonesia.

Terkini