Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari Ini pada Awal Juli 2026

Rabu, 01 Juli 2026 | 05:15:31 WIB
Ilustrasi emas antam.

JAKARTA - Grafik nilai jual logam mulia produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada awal bulan ini terpantau masih bergerak stagnan.

Berdasarkan data resmi dari situs Logam Mulia pada pukul 06.00 WIB, nilai perdagangan komoditas berkilau tersebut masih kokoh bertahan di level Rp2.630.000 per gram.

Posisi harga pada perdagangan Rabu (1/7) pagi ini tercatat sama persis dengan angka penutupan yang berlaku pada hari Selasa (30/6) kemarin.

Sebelumnya, pada sesi perdagangan Selasa, harga emas Antam sempat mengalami koreksi penurunan sebesar Rp15.000 dari posisi awal Rp2.645.000 per gram.

Guna memudahkan para investor menyesuaikan anggaran, emiten tambang pelat merah ini menyediakan cetakan emas dari bobot terkecil 0,5 gram hingga kapasitas 1.000 gram.

Bagi masyarakat yang berniat melakukan transaksi, pecahan ukuran 0,5 gram saat ini dibanderol sebesar Rp1.365.000, sedangkan untuk ukuran 2 gram senilai Rp5.200.000.

Selanjutnya, untuk ukuran menengah seperti pecahan 3 gram dilego Rp7.775.000, ukuran 5 gram Rp12.925.000, serta ukuran 10 gram dipatok pada Rp25.795.000.

Untuk korporasi skala besar atau investasi jangka panjang, satuan 25 gram dihargai Rp64.362.000, sementara berat 50 gram dipasarkan dengan harga Rp128.645.000.

Bagi denominasi yang lebih berat, ukuran 100 gram kini bernilai Rp257.212.000, pecahan 250 gram Rp642.765.000, serta berat 500 gram menyentuh Rp1.285.320.000.

Adapun produk dengan bobot tertinggi seberat 1.000 gram atau 1 kilogram dipasarkan oleh perusahaan dengan nilai transaksi sebesar Rp2.570.600.000.

Sesuai ketentuan regulasi PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap aktivitas pengadaan emas batangan akan dibebankan pungutan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP.

Bagi masyarakat yang belum memiliki kartu NPWP, persentase potongan PPh 22 untuk pembelian emas batangan tersebut akan disesuaikan menjadi sebesar 0,9 persen.

Sementara untuk skema penjualan kembali atau buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan potongan langsung sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP.

Bagi pelanggan non-NPWP yang melangsungkan transaksi buyback di atas batas nominal tersebut, akan dikenakan potongan pajak yang lebih tinggi sebesar 3 persen.

Terkini