JAKARTA - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) menyatakan dukungan mereka terhadap hadirnya transparansi dalam metodologi pembuktian praktik under invoicing ekspor sawit guna memacu penerimaan negara.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto mengutarakan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah dalam mendongkrak pendapatan negara, memperkokoh tata kelola perdagangan internasional, sekaligus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang terbukti.
“Namun, setiap kebijakan strategis yang berpotensi mengubah tata niaga ekspor sawit harus dibangun di atas bukti yang kuat, metodologi yang transparan dan analisis yang dapat diuji,” kata Darto.
Menurut pandangan Darto, kepastian tersebut sangat krusial agar regulasi dalam pengelolaan serta tata niaga komoditas strategis layaknya sawit tidak memberikan dampak buruk bagi ekosistem di dalamnya, terlebih kontribusi produk sawit beserta turunannya pada tahun 2025 sukses menyentuh 35,87 miliar dolar AS atau setara Rp590 triliun.
Lebih jauh, ditekankan pula oleh Darto bahwa kaum petani sawit rakyat jangan sampai diposisikan sebagai pihak yang memikul imbas negatif dari lahirnya kebijakan yang dirancang sekadar berlandaskan asumsi ataupun estimasi yang belum tervalidasi.
Pihak POPSI berpendapat bahwasanya klaim terkait potensi kerugian penerimaan negara karena praktik under invoicing, transfer mispricing, maupun bentuk penyelewengan lainnya wajib disertai dengan paparan jelas mengenai metodologi perhitungan, asal sumber data, asumsi ekonomi, tahapan validasi, hingga landasan hukum yang dipakai.
Di dalam iklim perdagangan minyak sawit internasional, Darto menjabarkan jika nilai transaksi dipengaruhi oleh banyak aspek, seperti kontrak kerja jangka panjang, rumusan formula harga, mutu produk, jumlah volume transaksi, ongkos logistik, skema lindung nilai (hedging), serta ketentuan penyerahan barang (incoterms).
“Karena itu, perbedaan antara harga transaksi dan harga referensi pasar tidak dapat secara otomatis disimpulkan sebagai bukti terjadinya pelanggaran,” kata dia.
Darto juga menilai bahwa pihak pemerintah pada dasarnya sudah memegang bermacam instrumen pengawasan, di antaranya Indonesia National Single Window (INSW), CEISA Bea dan Cukai, Devisa Hasil Ekspor SDA (DHE SDA), monitoring perpajakan, hingga berkas dokumentasi transfer pricing yang diregulasi lewat PMK Nomor 172 Tahun 2023.
“Apabila terdapat dugaan pelanggaran, instrumen tersebut seharusnya menjadi dasar verifikasi dan penegakan hukum yang berbasis data,” kata Darto.
Ia beranggapan bahwa tiap-tiap pergeseran mendasar pada sistem tata kelola ekspor, termasuk pemberlakuan mekanisme perdagangan yang sifatnya lebih terpusat, wajib diawali dengan identifikasi persoalan yang benderang, bukti empiris yang kokoh, sekaligus kajian dampak mendalam bagi pendapatan negara, efisiensi aktivitas dagang, kompetisi usaha, hingga tingkat kesejahteraan para petani.