Kementerian Hukum Tanggapi Sikap Hakim dalam Sidang Vonis Nadiem

Jumat, 03 Juli 2026 | 19:37:01 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Jakarta, Jumat (3/7/2026).

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan tidak menjadi persoalan apabila majelis hakim tidak menanyakan tanggapan langsung kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengenai vonis yang dijatuhkan dalam persidangan.

Hal itu dikarenakan pihak terdakwa ataupun jaksa penuntut umum (JPU) secara otomatis sudah diberikan tenggat waktu selama tujuh hari oleh aturan untuk menentukan langkah hukum lanjutan terhadap putusan tersebut.

"Ditanya atau tidak, terdakwa punya waktu untuk menyatakan upaya hukum berikutnya," ucap Supratman saat ditemui di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keleluasaan bagi Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk mendalami sikap hakim dalam sidang Nadiem.

Langkah ini mencuat lantaran setelah membacakan vonis pada Selasa (30/6), majelis hakim langsung beranjak pergi meninggalkan ruang sidang tanpa memberikan waktu bagi Nadiem untuk mengutarakan sikap atas hukumannya.

"Silahkan saja kepada Komisi Yudisial ataupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini apakah ada pelanggaran etika dalam beracara atau tidak," ungkap Yusril saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7).

Yusril menambahkan, pada jamaknya praktik di dunia peradilan, majelis hakim biasanya memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk merespons apakah menerima hasil vonis atau memilih mengajukan banding.

Di sisi lain, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar ikut menegaskan bahwa tidak ada kekeliruan meski majelis hakim melewatkan pertanyaan terkait sikap terdakwa Nadiem Anwar Makarim atas vonis korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

Menurut Firman, hak konstitusional dari terdakwa selama rentang waktu yang diatur Undang-Undang akan tetap berlaku, baik untuk menyatakan menerima, mengambil waktu pikir-pikir, maupun langsung mengajukan banding.

"Sebenarnya dalam praktik peradilan tidak masalah jika itu tidak ditanyakan," ucap Firman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7).

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara lantaran terbukti bersalah.

Bukan cuma kurungan fisik, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu juga dikenai sanksi denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta kewajiban uang pengganti sebesar Rp809,59 miIiar subsider lima tahun kurungan.

Beban uang pengganti tersebut diputuskan karena Nadiem terbukti menerima aliran dana Rp809,59 miIiar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lewat PT Gojek Indonesia.

Ia memaparkan bahwa sebagian besar modal dari PT AKAB tersebut disuntik melalui investasi oleh pihak Google dengan nilai mencapai 786,99 juta dolar AS.

Melalui kasus pengadaan ini, Nadiem dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang jabatan yang diembannya sehingga memicu kerugian finansial negara hingga senilai Rp1,56 triliun.

Dampak kerugian itu muncul akibat pengerjaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dijalankan tidak selaras dengan perencanaan serta asas pengadaan.

Tindakan dari pendiri korporasi teknologi tersebut dinyatakan bergulir bersama tiga terdakwa lain yang diputus pada berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta seorang buron bernama Jurist Tan.

Atas hal tersebut, Nadiem terbukti melanggar ketentuan hukum pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini