JAKARTA - Grafik nilai jual emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini, Minggu (5/7/2026), terdokumentasikan tidak menunjukkan adanya pergeseran nilai dibandingkan dengan sesi perdagangan sebelumnya.
Mengacu pada rilis data di portal resmi Logam Mulia, nominal emas Antam per satu gram terpantau masih menetap pada level Rp 2.670.000.
Di lain sisi, ketetapan nilai buyback atau harga pembelian kembali yang diberlakukan oleh pihak Antam juga dilaporkan berjalan konstan di posisi Rp 2.429.000 per gram.
Sebagai informasi komparasi bagi publik, komoditas logam mulia Antam ini diproduksi lewat beragam ukuran berat yang bervariasi, mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga bobot paling maksimal mencapai 1.000 gram (1 kg).
Ketersediaan opsi cetakan emas batangan Antam yang variatif ini sengaja dihadirkan guna memberikan kemudahan bagi khalayak luas dalam menyelaraskan instrumen investasi mereka dengan dana tunai yang dimiliki.
Di bawah ini merupakan rincian komparasi daftar harga pecahan komoditas emas batangan Logam Mulia Antam per hari ini, Minggu (5/7/2026):
Emas Antam takaran 0,5 gram dipatok Rp 1.385.000
Emas Antam takaran 1 gram dipatok Rp 2.670.000
Emas Antam takaran 2 gram dipatok Rp 5.280.000
Emas Antam takaran 3 gram dipatok Rp 7.895.000
Emas Antam takaran 5 gram dipatok Rp 13.125.000
Emas Antam takaran 10 gram dipatok Rp 26.195.000
Emas Antam takaran 25 gram dipatok Rp 65.276.500
Emas Antam takaran 50 gram dipatok Rp 130.645.000
Emas Antam takaran 100 gram dipatok Rp 261.212.000
Emas Antam takaran 250 gram dipatok Rp 652.765.000
Emas Antam takaran 500 gram dipatok Rp 1.305.320.000
Emas Antam takaran 1.000 gram (1 kg) dipatok Rp 2.610.600.000
Mengenai aspek legalitas kepemilikan, ketetapan pajak pembelian ataupun aktivitas penjualan kembali (buyback) emas batangan Antam diatur berlandaskan aturan resmi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pada proses transaksi pengadaan unit emas, para konsumen bakal dikenai pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran persentase 0,25 persen khusus bagi mereka yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Setiap pembelanjaan produk logam mulia ini secara otomatis akan disertai dengan lembar bukti potong pajak PPh Pasal 22 sebagai instrumen pelaporan wajib pajak berkala.
Sementara itu, untuk skema transaksi penyerahan kembali atau buyback komoditas emas ke gerai Antam dengan total akumulasi dana di atas Rp 10 juta, akan berlaku skema potongan:
Beban sebesar 1,5 persen khusus untuk pemilik NPWP
Beban sebesar 3 persen khusus untuk konsumen non-NPWP
Komponen beban pajak buyback emas tersebut nantinya akan langsung memotong besaran uang tunai yang diterima oleh nasabah.
Begitulah rangkuman pergerakan nilai jual produk logam mulia Antam hari ini, Minggu (5/7/2026).
Angka-angka yang tertera pada portal resmi Logam Mulia tersebut lazimnya diperbarui secara berkala setiap hari kerja pukul 08.30 WIB dengan menyelaraskan fluktuasi emas pasar global serta pergerakan kurs rupiah.