JAKARTA - Perusahaan sektor tekstil PT Trisula International Tbk. (TRIS) mencanangkan program pembelian kembali (buyback) saham korporasi dengan menyiapkan anggaran maksimal Rp15 miliar.
Langkah strategis ini dieksekusi sebagai bentuk komitmen emiten dalam menjaga stabilitas transaksi perdagangan saham perusahaan di tengah dinamika fluktuasi pasar yang bergerak dinamis.
Corporate Secretary TRIS, Kresna Wilendrata memaparkan bahwa agenda buyback ini akan berjalan dengan berlandaskan pada regulasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.
Aturan tersebut memuat tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.
"Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam POJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan," ujar Kresna dalam keterbukaan informasi, dikutip Minggu (5/7/2026).
Aksi korporasi ini dijadwalkan bakal berlangsung selama kurun waktu tiga bulan penuh, terhitung mulai tanggal 6 Juli sampai dengan 5 Oktober 2026.
Demi memuluskan agenda tersebut, pihak perseroan mengalokasikan pendanaan maksimal sebesar Rp15 miliar yang tercatat sudah mencakup biaya jasa perantara pedagang efek serta biaya administrasi terkait lainnya.
Berbekal ketersediaan modal tersebut, TRIS memproyeksikan pembelian kembali saham hingga batas maksimal 94 juta lembar atau setara dengan porsi 3 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh.
Manajemen perusahaan juga telah mematok batas harga pembelian kembali saham pada tingkat paling tinggi senilai Rp170 per lembar saham.
Untuk urusan teknis eksekusi di lapangan, perseroan resmi memercayakan PT Phillip Sekuritas Indonesia sebagai anggota bursa guna melangsungkan transaksi pembelian lewat Bursa Efek Indonesia.
Di samping memanfaatkan mekanisme pasar modal, agenda buyback ini juga berpeluang dilangsungkan di luar bursa dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Kresna menegaskan bahwa pergerakan aksi korporasi ini diyakini tidak akan mengganggu performa perolehan omzet maupun kelancaran aktivitas operasional lini bisnis harian TRIS.
Aspek ketahanan ini terjaga berkat ketersediaan modal kerja internal milik perusahaan yang dinilai masih berada dalam klasifikasi sangat memadai.
"Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham diharapkan tidak akan memengaruhi kegiatan usaha dan operasional Perseroan dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan," tambah Kresna.
Jajaran manajemen juga memiliki keyakinan penuh bahwa program buyback ini tidak akan melahirkan imbas material yang merugikan bagi tingkat profitabilitas perusahaan.
Bila merujuk pada hitungan proforma per 31 Maret 2026, indikator laba per saham (earnings per share/EPS) diproyeksikan merangkak naik menuju posisi Rp5,75 dari catatan sebelumnya Rp5,57.
Pertumbuhan nilai EPS tersebut terjadi seiring dengan menyusutnya volume jumlah saham korporasi yang beredar di pasar pasca-realisasi pembelian kembali.
Berdasarkan papan perdagangan di lantai Bursa, pergerakan saham TRIS terpantau menguat 0,63 persen atau naik 1 poin ke posisi Rp160 per lembar pada penutupan sesi Jumat (3/7/2026).
Kendati demikian, apabila dikalkulasikan sepanjang tahun berjalan 2026 ini, performa harga saham TRIS tercatat telah mengalami koreksi sebesar 18,37 persen.