OJK Yakin Kehadiran PFII Mampu Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:00:31 WIB
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan respons positif terkait rencana strategis pemerintah dalam mendirikan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Lembaga pengawas ini meyakini kehadiran pusat keuangan baru tersebut akan membawa dampak baik yang signifikan bagi perekonomian nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa pembentukan PFII merupakan bagian dari langkah nyata pemerintah guna memperluas dan mengokohkan industri keuangan dalam negeri. Langkah ini sekaligus memperkuat posisi Indonesia pada kancah ekosistem finansial global.

Selain itu, dirinya sangat optimis bahwa kehadiran PFII sengaja dirancang untuk mendatangkan investasi asing serta memperdalam struktur pasar keuangan domestik. Penetrasi modal baru diharapkan dapat mengalir lebih lancar.

“Kami meyakini adanya fresh fund yang berkualitas yang nantinya masuk ke PFII ini dapat memberikan manfaat untuk perekonomian nasional,” kata Kiki, sapaannya, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB) Juni 2026, Selasa (7/7/2026).

Kendati demikian, Kiki memberikan catatan penting bahwa seluruh proses realisasi gagasan besar tersebut harus tetap mengutamakan stabilitas sistem keuangan negara. Faktor keamanan dan ketahanan finansial internal tidak boleh dikesampingkan.

Ia menjelaskan bahwa saat ini draf regulasi berupa rancangan undang-undang yang melandasi operasional PFII tengah digodok secara intensif. Tahapan ini melibatkan diskusi mendalam antara pihak pemerintah, DPR, dan instansi terkait mengenai skema pengawasan.

“Jadi nanti ini masih berlangsung, ini nanti tentu saja akan disampaikan juga kepada publik atau kepada media pada kesempatan pertama,” ujarnya.

Sebagai informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama jajaran pemerintah telah mengambil kesepakatan resmi untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menjabarkan bahwa fondasi hukum utama dalam pengajuan RUU ini merupakan perintah langsung dari Pasal 248A Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026.

Regulasi tersebut mengatur tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru saja disahkan. Di dalam pasal tersebut, ketentuan mengenai pusat finansial internasional Indonesia telah digariskan dengan jelas.

Lebih lanjut, aturan turunan yang mengikat sistem tata kelola pusat keuangan internasional ini diwajibkan untuk disusun dalam bentuk undang-undang khusus. Batas waktu penyelesaian draf hukum tersebut tergolong sangat ketat bagi para perumus kebijakan.

“Undang-undang tersebut harus dibentuk paling lambat 3 bulan terhitung sejak UU No. 4/2026 diundangkan, yaitu sejak tanggal 17 Juni 2026,” papar Eddy dalam rapat kerja bersama Baleg DPR, Selasa (23/6/2026).

Mengingat posisi RUU PFII yang belum terjadwal dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 sebelumnya, pemerintah menggunakan jalur pengusulan khusus di luar Prolegnas. Mekanisme ini dimungkinkan secara hukum dengan mengusung argumen atas adanya kondisi tertentu.

Guna memperkuat urgensi regulasi tersebut, Eddy menguraikan lima aspek penting di balik perancangan RUU PFII. Poin pertama yaitu mendongkrak daya saing Indonesia di level global. Poin kedua adalah memicu pendalaman serta melahirkan inovasi baru di sektor keuangan domestik.

Aspek ketiga ditujukan untuk memikat minat investasi serta menarik para aktor usaha finansial berskala lokal maupun global. Poin keempat adalah menyokong pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan hijau berkelanjutan, iklim, hingga pembangunan infrastruktur negara.

“Terakhir, kelima, memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap perekonomian nasional,” paparnya.

Terkini