Wakil Ketua DPR Cucun Bantah Penundaan Panja Revisi UU Pemilu

Kamis, 09 Juli 2026 | 00:14:01 WIB
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal membantah adanya arahan dari pimpinan DPR yang meminta Komisi II untuk menunda pembentukan panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Cucun menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada keputusan untuk menunda pembentukan panja, dan proses pembahasan revisi UU Pemilu akan tetap mengikuti mekanisme yang berlaku di DPR.

"Enggak, enggak ada yang ditunda. Nanti kan prosesnya kalau sudah masuk rapi, kami bahas di pimpinan, kemudian di Bamus-kan (Badan Musyawarah). Itu prosesnya seperti itu. Nanti kami sampaikan dulu, bahas dulu," ujar Cucun di Gedung DPR RI, Kamis (9/7/2026).

Pernyataan tersebut dikeluarkan guna merespons pengakuan Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda yang sebelumnya menyebut pimpinan DPR meminta Komisi II menunggu sebelum membentuk Panja revisi UU Pemilu.

Sebelumnya, Rifqinizamy mengungkapkan bahwa sejak awal Januari 2026, dirinya bersama para wakil ketua Komisi II telah menemui pimpinan DPR untuk meminta arahan mengenai pembentukan Panja revisi UU Pemilu.

Saat itu, Komisi II sebenarnya telah mendapatkan penugasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 untuk menyusun naskah akademik serta draf revisi UU Pemilu. Namun, ketika menanyakan pembentukan panja, pimpinan DPR meminta Komisi II menunggu.

"Saya tanya kepada pimpinan DPR, apakah Panja itu berkenan dibentuk saat ini atau kami harus menunggu momentum politik dan momentum legislasi yang kami tentu taat kepada tata tertib dan mekanisme yang ada di DPR? Jawabannya: 'Tunggu'. Begitu saya tanya kapan, jawabannya: 'Tunggu'," ujar Rifqinizamy.

Meski demikian, Rifqinizamy mengatakan Komisi II tetap menyiapkan materi revisi UU Pemilu melalui langkah ijtihad ketatanegaraan dengan mengundang pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta mengkaji berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari proses tersebut, Komisi II berhasil menyusun 28 daftar inventarisasi masalah (DIM) beserta sejumlah alternatif norma. Rifqinizamy mengatakan seluruh DIM itu telah diserahkan kepada pimpinan DPR pada Juni 2026.

Menurut dia, saat penyerahan DIM tersebut, pimpinan DPR juga telah memastikan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu akan tetap dilakukan di lingkup Komisi II.

"Waktu itu sambil bertanya kepada pimpinan DPR: apakah ini akan tetap di Komisi II ataukah diubah menjadi Pansus atau dengar-dengar katanya mau diserahkan kepada pemerintah? Dijawab oleh pimpinan DPR: tetap di Komisi II, dan pimpinan DPR mengapresiasi karena kami sudah bekerja," kata Rifqinizamy.

Terkini