JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan berharap pemerintah dapat segera mencairkan dana tambahan anggaran sebesar Rp20 triliun demi menjaga kelancaran arus kas lembaga.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan permohonan tersebut secara langsung kepada Kementerian Keuangan.
Menurutnya, kendala yang membuat suntikan dana belum masuk ke kas BPJS Kesehatan murni disebabkan oleh urusan prosedur administratif semata.
“Ini hanya prosedur saja, jadi kami sudah mengajukan ke Kementerian Keuangan. Semoga Bapak Menkeu yang baru [Suahasil Nazara] segera melakukan penerbitan Permenkeu untuk bisa mencairkan, kami menunggu,” ujarnya kepada wartawan seusai acara Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2026 di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Sebelumnya, pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa mekanisme penggunaan serta peruntukan dana tambahan sebesar Rp20 triliun tersebut masih menantikan terbitnya Perpres resmi dari pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa pada prinsipnya lembaga tempatnya bernaung menantikan regulasi tersebut sebagai landasan hukum pelaksanaan di lapangan.
“Oleh karena itu, mengenai mekanisme maupun peruntukan anggaran dimaksud masih menunggu Peraturan Presiden tersebut diterbitkan,” ucapnya kepada Bisnis, Rabu (22/7/2026).
Kendati demikian, BPJS Kesehatan menyatakan siap mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah dan akan menjalankan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rizzky juga mengimbau seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk terus menjaga status kepesertaan mereka agar tetap aktif dengan rajin membayar iuran bulanan tepat waktu.
“Dengan status kepesertaan yang aktif, peserta dapat memperoleh kemudahan akses pelayanan kesehatan saat membutuhkan layanan, sekaligus turut mendukung keberlangsungan Program JKN,” tegasnya.