JAKARTA - Pemerintah melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) mulai menerapkan strategi baru dalam meningkatkan produksi minyak dan gas bumi nasional.
Salah satu langkah kuncinya adalah pemberlakuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025, yang memberi dasar hukum bagi pengelolaan sumur minyak rakyat secara legal dan profesional.
Regulasi tersebut memungkinkan keterlibatan BUMD, koperasi, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam kegiatan eksploitasi migas. Langkah ini diharapkan menjadi solusi terhadap ribuan sumur rakyat yang selama ini beroperasi tanpa tata kelola yang standar dan berisiko terhadap keselamatan maupun lingkungan.
Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, menyebut kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam menata ulang tata kelola hulu migas. “Peraturan ini menjadi solusi strategis atas banyaknya kegiatan penambangan minyak rakyat yang belum terkelola secara profesional,” ujarnya.
Menurut Taufan, keterlibatan masyarakat dan pemerintah daerah dalam kegiatan eksploitasi migas akan memperkuat sinergi antar-lembaga sekaligus memberi manfaat ekonomi langsung bagi daerah penghasil minyak.
Sinergi Pusat dan Daerah untuk Lifting Nasional
SKK Migas menilai kerja sama lintas pihak ini tak hanya soal legalisasi sumur rakyat, tetapi juga strategi nasional untuk mengejar target lifting minyak yang hingga pertengahan 2025 masih belum mencapai angka 605.000 barel per hari (bph) seperti yang ditetapkan dalam APBN.
Berdasarkan data SKK Migas per 30 Juni 2025, produksi siap jual atau lifting baru mencapai 578.000 bph, atau sekitar 95,5% dari target. Meski lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, angka ini masih perlu ditingkatkan.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menyebut tren produksi terus meningkat sejak Juli, terutama dari lapangan Forel-Terubuk dan Banyu Urip yang baru diresmikan Presiden Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah realisasinya saat ini kalau month to month sudah melebihi tahun lalu, tapi untuk target APBN masih 95,8%. Kami akan berupaya agar Desember bisa mencapai 100%,” ujarnya.
KKKS Dilibatkan dalam Pendampingan Teknis
Peraturan Menteri ESDM No. 14/2025 juga menegaskan peran Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai mitra teknis utama dalam pendampingan pengelolaan sumur rakyat.
Vice President Production and Project PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Benny Hidajat Sidik, menyatakan KKKS akan memastikan seluruh kegiatan produksi berjalan sesuai standar teknis dan keselamatan industri migas.
“KKKS memastikan aspek Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) terpenuhi sepenuhnya, sekaligus mendorong transfer teknologi agar kegiatan produksi lebih efisien dan berdaya saing,” jelasnya.
Lebih jauh, Benny menekankan bahwa implementasi regulasi ini tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat sekitar wilayah operasi migas.
Dengan keterlibatan BUMD, koperasi, dan UMKM, kegiatan eksplorasi dapat menciptakan lapangan kerja baru, menggerakkan ekonomi lokal, serta memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap proyek migas nasional.
Dorong Inovasi dan Investasi Teknologi
Selain membuka ruang bagi partisipasi lokal, regulasi ini juga menciptakan peluang investasi bagi penyedia teknologi dan mitra usaha. Melalui skema kemitraan operasi, investor dapat berpartisipasi dalam penerapan inovasi teknologi pengelolaan sumur tua yang efisien dan ramah lingkungan.
Taufan menjelaskan, kolaborasi teknologi menjadi kunci agar produksi migas rakyat tetap ekonomis meskipun berasal dari sumur dengan kapasitas kecil. “Sinergi ini akan membantu mengoptimalkan potensi cadangan minyak di wilayah yang sebelumnya kurang produktif,” ujarnya.
SKK Migas berharap, dengan adanya kolaborasi ini, lifting migas nasional dapat meningkat secara berkelanjutan tanpa mengorbankan aspek keselamatan dan lingkungan.
Pengawasan Ketat untuk Jamin Kepatuhan
Agar pelaksanaan regulasi berjalan efektif, SKK Migas menyiapkan sistem pengawasan terintegrasi. Pengawasan dilakukan melalui tim gabungan yang melibatkan Kementerian ESDM, pemerintah daerah, Ditjen Migas, Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), serta aparat penegak hukum.
Tim ini akan memantau pelaksanaan kegiatan produksi secara berkala, termasuk evaluasi dan penegakan hukum bagi pelanggaran standar teknis maupun keselamatan kerja. Dengan pendekatan ini, pemerintah ingin memastikan kegiatan migas rakyat tidak lagi berlangsung secara ilegal atau tanpa pengawasan profesional.
“Dengan regulasi ini, kami optimistis peningkatan produksi migas nasional dapat dicapai dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keberlanjutan, transparansi, dan tanggung jawab sosial,” tegas Taufan.
Sumur Rakyat Jadi Pilar Baru Energi Nasional
Berdasarkan data Kementerian ESDM, terdapat sekitar 45.000 sumur minyak rakyat di Indonesia yang sebagian besar belum dikelola sesuai prosedur industri. Melalui legalisasi dan pendampingan KKKS, potensi dari sumur-sumur ini diharapkan dapat dioptimalkan menjadi sumber tambahan produksi nasional.
Langkah ini juga sejalan dengan visi Presiden Prabowo untuk memperkuat kemandirian energi nasional, mempercepat pencapaian target lifting 1 juta barel per hari, serta memperluas pemerataan ekonomi di daerah penghasil migas.
Dengan melibatkan masyarakat lokal dalam tata kelola energi nasional, SKK Migas meyakini bahwa sektor hulu migas tidak hanya akan menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga motor pembangunan ekonomi daerah.
Optimisme Peningkatan Produksi di Tengah Tantangan
Meski tantangan operasional dan teknis masih ada, SKK Migas menilai kombinasi antara regulasi baru, pendampingan teknis KKKS, dan partisipasi lokal akan menjadi formula kunci untuk menutup kesenjangan produksi migas nasional.
Jika berjalan sesuai rencana, kebijakan pengelolaan sumur rakyat ini bukan hanya akan menaikkan angka produksi, tetapi juga menghadirkan model kolaborasi baru antara pemerintah, industri, dan masyarakat.
Dengan tata kelola yang lebih inklusif dan berkelanjutan, SKK Migas berharap produksi migas nasional ke depan tidak hanya meningkat, tetapi juga lebih adil dalam memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.