BUMN

UU BUMN 2025 Jadi Tonggak Baru Transparansi dan Akuntabilitas

UU BUMN 2025 Jadi Tonggak Baru Transparansi dan Akuntabilitas
UU BUMN 2025 Jadi Tonggak Baru Transparansi dan Akuntabilitas

JAKARTA - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi langkah besar dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kekayaan negara.

 Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menegaskan bahwa undang-undang ini lahir dari semangat pembaruan dan komitmen untuk menciptakan tata kelola korporasi negara yang lebih efisien dan profesional.

Hal itu disampaikan Anggia saat mewakili DPR RI dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar di Gedung MK RI, Jakarta, Senin 13 Oktober 2025. 

Dalam sidang tersebut, DPR memberikan keterangan terkait pengujian materiil terhadap UU Nomor 1 Tahun 2025 yang tengah diajukan ke MK.

Dorong Efisiensi Lewat Pembentukan BPI Danantara dan Holding

Dalam paparannya, Anggia menjelaskan bahwa pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara serta pengaturan Holding Operasional dan Holding Investasi merupakan bukti keseriusan DPR memperkuat struktur pengelolaan BUMN. 

Kedua instrumen tersebut dirancang untuk meningkatkan efisiensi, memperluas daya saing, dan memastikan hasil pengelolaan BUMN dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

“Tujuan adanya BPI Danantara, kemudian Holding Operasional dan Holding Investasi, adalah supaya pengelolaan korporasi bisa lebih optimal. Dengan begitu, keuntungan BUMN bisa meningkat dan pada akhirnya memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Anggia di hadapan majelis hakim MK.

Tindak Lanjut Aspirasi Publik dan Putusan MK

Anggia menambahkan, perubahan terhadap Undang-Undang BUMN bukan semata hasil inisiatif legislatif, melainkan juga bentuk respon terhadap aspirasi publik dan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya. Menurutnya, DPR selalu membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses legislasi.

“Kami di DPR selalu terbuka terhadap masukan masyarakat. Sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 diundangkan, berbagai masukan kami tampung, dan perubahan keempat ini menjadi bagian dari perbaikan tersebut,” jelasnya.

Perubahan tersebut, lanjut Anggia, menegaskan bahwa proses legislasi di DPR terus menyesuaikan dengan perkembangan hukum nasional dan kebutuhan tata kelola yang lebih modern.

Tegaskan Prinsip Good Corporate Governance

Salah satu poin penting dari UU BUMN 2025 adalah penguatan prinsip good corporate governance (GCG) dalam tubuh perusahaan pelat merah.

Melalui regulasi baru ini, negara menegaskan bahwa kekayaan yang disertakan sebagai modal BUMN telah terpisah dari kekayaan negara secara langsung, namun tetap di bawah kendali strategis pemerintah.

“Undang-Undang ini menegaskan bahwa kekayaan negara yang telah disertakan menjadi modal badan hukum telah terpisah dari kekayaan negara secara langsung. Namun, hal itu tidak memutus hubungan negara dengan BUMN, karena negara tetap menjadi pemegang saham,” terang Anggia.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tetap memiliki saham seri A sebagai bentuk kendali strategis terhadap arah kebijakan dan keputusan penting di BUMN.

BPI Danantara Jadi Instrumen Investasi Strategis

DPR juga menyoroti posisi BPI Danantara sebagai lembaga dengan karakter sui generis, atau memiliki kekhususan hukum tersendiri. 

Lembaga ini dibentuk untuk mengelola investasi serta operasional BUMN dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan peningkatan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

Melalui pembentukan BPI Danantara, DPR berharap tercipta tata kelola yang lebih profesional dan adaptif terhadap dinamika pasar global. Kehadiran lembaga ini juga diharapkan mampu memperkuat peran BUMN sebagai lokomotif pembangunan ekonomi nasional.

Pengawasan Diperketat Lewat Sistem Multi-Lapis

UU BUMN 2025 turut mempertegas sistem pengawasan terhadap kinerja BUMN, baik secara internal maupun eksternal. Anggia menjelaskan bahwa pengawasan internal dilakukan oleh Dewan Komisaris, sementara pengawasan eksternal dilaksanakan oleh akuntan publik serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Langkah ini merupakan implementasi dari Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013, yang menuntut adanya peningkatan akuntabilitas dalam setiap penggunaan dana publik oleh entitas milik negara. 

Dengan pengawasan berlapis, DPR berharap pengelolaan BUMN bisa lebih transparan dan bebas dari potensi penyimpangan.

Selain itu, undang-undang ini juga menegaskan penerapan prinsip business judgment rule, yakni perlindungan hukum bagi pengambil keputusan bisnis yang dilakukan secara profesional dan dengan itikad baik. 

Prinsip ini bertujuan menjaga keseimbangan antara akuntabilitas dan ruang gerak manajerial dalam pengelolaan perusahaan negara.

Jawaban DPR atas Dinamika Hukum dan Ekonomi

Dalam penutup penyampaiannya, Anggia menegaskan bahwa pengesahan UU BUMN 2025 merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional DPR untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika hukum dan perkembangan ekonomi nasional.

“Perubahan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab DPR untuk merespons putusan MK serta aspirasi masyarakat. Kami berharap MK dapat mempertimbangkan keadaan hukum baru ini dalam proses pengujian materi yang sedang berjalan,” ujarnya.

Sidang di MK tersebut merupakan bagian dari rangkaian pengujian materi terhadap UU Nomor 1 Tahun 2025, yang diajukan melalui perkara Nomor 38/PUU-XIII/2025, 43/PUU-XIII/2025, 80/PUU-XIII/2025, dan 84/PUU-XIII/2025. 

Hasil dari proses hukum ini akan menjadi acuan penting bagi arah tata kelola BUMN di masa mendatang.

Arah Baru Reformasi BUMN di Indonesia

Dengan disahkannya UU BUMN 2025, Indonesia memasuki babak baru reformasi pengelolaan kekayaan negara.

 Regulasi ini bukan hanya memperkuat fondasi hukum, tetapi juga menandai pergeseran paradigma dari BUMN sebagai instrumen ekonomi semata menjadi entitas bisnis modern yang berorientasi pada efisiensi, transparansi, dan keberlanjutan.

Melalui langkah ini, DPR berharap BUMN dapat semakin berdaya saing, memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional, dan menjadi teladan dalam tata kelola perusahaan yang baik di tingkat global.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index