SIM Keliling

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Cek Lokasi Syarat Lengkap

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Cek Lokasi Syarat Lengkap
Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini Cek Lokasi Syarat Lengkap

JAKARTA - Kemudahan akses layanan publik menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat perkotaan yang memiliki mobilitas tinggi. 

Salah satu layanan yang terus dihadirkan untuk menjawab kebutuhan tersebut adalah SIM Keliling, yang memungkinkan warga memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi tanpa harus datang langsung ke kantor utama. 

Di Kota Bandung, layanan ini kembali beroperasi untuk membantu masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM secara praktis dan efisien.

Pada Sabtu, 28 Maret 2026, layanan SIM Keliling kembali hadir di dua lokasi strategis. Warga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang SIM dengan proses yang relatif cepat, selama seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelumnya.

Jadwal Dan Lokasi SIM Keliling Di Bandung

Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (28/3/2026) hari ini. Di lokasi ini warga bisa mendapat pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.

Dikutip dari akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, ada dua mobil SIM keliling akan beroperasi di dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Adapun lokasi layanan SIM Keliling pada hari ini adalah:

Mobil 1: Metro Indah Mal
Mobil 2: ITC Kebon Kelapa

Dengan adanya dua titik layanan ini, masyarakat memiliki alternatif lokasi yang dapat dipilih sesuai dengan kedekatan wilayah tempat tinggal atau aktivitas mereka.

Jenis Layanan Dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk pelayanan SIM keliling, Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Ketentuan ini penting diperhatikan oleh masyarakat agar tidak mengalami kendala saat proses pengurusan. Layanan SIM Keliling memang difokuskan untuk perpanjangan, sehingga pemohon dengan SIM yang telah kedaluwarsa harus mengurus penerbitan baru di kantor resmi kepolisian.

Persyaratan Perpanjangan SIM Yang Harus Disiapkan

Nah, untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Berikut syarat perpanjangan SIM:

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.
6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d sabtu dimulai pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).
8. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.
9. Bagi penyandang disabilitas khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan dengan dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter berhak memiliki SIM A dan atau SIM C.

Kelengkapan dokumen ini menjadi kunci utama agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Pentingnya Kepemilikan SIM Bagi Pengendara

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Melalui layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan semakin mudah dalam memenuhi kewajiban tersebut. Selain praktis, layanan ini juga membantu mengurangi antrean di kantor pelayanan utama serta mempercepat proses administrasi.

Dengan memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, warga dapat tetap tertib dalam berlalu lintas sekaligus memastikan dokumen berkendara mereka selalu aktif. Kehadiran layanan ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan efisien kepada masyarakat.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Sabtu hari ini. Semoga bermanfaat.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index