Tarif Listrik

Tarif Listrik PLN Terbaru Tetap 30 Maret Sampai 5 April

Tarif Listrik PLN Terbaru Tetap 30 Maret Sampai 5 April
Tarif Listrik PLN Terbaru Tetap 30 Maret Sampai 5 April

JAKARTA - Kepastian tarif listrik selalu menjadi informasi penting bagi masyarakat, terutama menjelang momen konsumsi rumah tangga yang meningkat seperti libur panjang dan Idulfitri. 

Di tengah berbagai kebutuhan yang biasanya melonjak pada periode tersebut, keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik tanpa perubahan menjadi kabar yang cukup melegakan.

 Langkah ini dinilai mampu menjaga pengeluaran masyarakat tetap terkendali, sekaligus memberi kepastian bagi pelaku usaha kecil hingga sektor layanan publik.

Untuk periode 30 Maret hingga 5 April 2026, pemerintah resmi menetapkan tarif listrik PLN tetap tanpa perubahan. Kebijakan ini berlaku pada triwulan II 2026, yaitu April hingga Juni, dan mencakup seluruh pelanggan, baik golongan subsidi maupun nonsubsidi. 

Dengan demikian, masyarakat tidak menghadapi kenaikan tarif pada awal kuartal kedua tahun ini.

Penyesuaian tarif listrik sendiri dilakukan secara berkala setiap tiga bulan sekali. Meski begitu, untuk periode April-Juni 2026, pemerintah memutuskan bahwa tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi masih mengacu pada keputusan sebelumnya. 

Artinya, tidak ada penyesuaian naik maupun turun yang diberlakukan untuk kelompok pelanggan tersebut.

Di sisi lain, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap menikmati tarif yang sama tanpa kenaikan. Kelompok ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM. 

Keputusan ini menjadi bentuk keberlanjutan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan tarif energi tetap terjangkau bagi kelompok yang membutuhkan perlindungan lebih.

Tarif Listrik Triwulan II Tetap Tanpa Perubahan

Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik PLN untuk periode 30 Maret hingga 5 April 2026 tidak mengalami perubahan. Kebijakan ini berlaku sebagai bagian dari tarif triwulan II 2026 yang mencakup April hingga Juni. 

Artinya, baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi masih akan membayar tarif yang sama seperti periode sebelumnya.

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik atau Tariff Adjustment. Regulasi tersebut menjadi dasar penetapan tarif listrik yang dilakukan secara berkala dengan mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi.

Untuk pelanggan nonsubsidi, penetapan tarif listrik mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro. Keempat indikator itu meliputi nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). 

Kombinasi faktor-faktor ini menjadi dasar evaluasi pemerintah dalam menentukan apakah tarif perlu disesuaikan atau tetap dipertahankan.

Namun, pada triwulan II 2026, hasil perhitungan menunjukkan bahwa tarif listrik masih diputuskan tetap. Hal ini juga disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno.

"Masyarakat tidak perlu cemas, karena tarif listrik periode triwulan II-2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat jelang Idulfitri, setelah dilakukan perhitungan terhadap berbagai parameter ekonomi makro," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Tri Winarno.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan mempertahankan tarif listrik bukan hanya soal teknis perhitungan, tetapi juga bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat.

Rincian Tarif Rumah Tangga Dan Pelanggan Subsidi

Bagi pelanggan rumah tangga, baik subsidi maupun nonsubsidi, tarif listrik yang berlaku pada periode ini masih tetap sama. Berikut rincian tarif listrik rumah tangga dan subsidi yang berlaku pada 30 Maret-5 April 2026:

Tarif listrik subsidi rumah tangga

1. Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp415 per kWh.
2. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp605 per kWh.

Tarif listrik keperluan rumah tangga

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
5. Golongan R-3/TR, TM daya di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh.

Tarif yang tetap ini memberi kepastian bagi pelanggan rumah tangga dalam mengatur pengeluaran bulanan, terutama pada periode menjelang Lebaran yang biasanya diiringi peningkatan konsumsi listrik di rumah.

Tarif Bisnis, Industri, Dan Fasilitas Umum Tetap Berlaku

Selain rumah tangga, pemerintah juga mempertahankan tarif listrik untuk sektor bisnis, industri, fasilitas pemerintah, hingga penerangan jalan umum. Stabilnya tarif di sektor ini dinilai penting untuk menjaga biaya operasional tetap terkendali.

Tarif listrik keperluan bisnis

1. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
2. Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan industri

1. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
2. Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh.

Tarif listrik keperluan fasilitas pemerintah dan penerangan jalanan umum

1. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
2. Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
3. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
4. Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh.

Tarif yang stabil pada sektor ini diharapkan dapat membantu menjaga kelangsungan aktivitas usaha, layanan publik, dan operasional fasilitas umum tanpa tambahan tekanan biaya listrik.

Pelanggan Sosial Tetap Nikmati Tarif Terjangkau

Kelompok pelanggan sosial juga tetap mendapatkan tarif listrik yang terjangkau tanpa perubahan pada periode ini. Golongan ini mencakup layanan sosial yang sangat penting bagi masyarakat dan karena itu tetap mendapat perhatian khusus.

Tarif listrik keperluan pelayanan sosial

1. Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp325 per kWh.
2. Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp455 per kWh.
3. Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp708 per kWh.
4. Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp760 per kWh.
5. Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp900 per kWh.
6. Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp925 per kWh.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara efisien dan bijak untuk mendukung ketahanan energi nasional. Dengan tarif yang tetap pada triwulan II 2026, masyarakat memang mendapat kepastian biaya, namun penggunaan listrik secara hemat tetap menjadi hal penting agar konsumsi energi nasional tetap terkendali dan berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index