JAKARTA - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya dijadwalkan menjalani proses pemeriksaan terkait kasus dugaan perkara korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (18/6/2026).
"Benar (diperiksa besok)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, kepada wartawan, Rabu (16/6/2026).
Anang memaparkan bahwa agenda pengambilan keterangan tersebut bakal dilangsungkan di area Kompleks Kejaksaan Agung.
"Di Kejagung, Gedung Bundar," ucap dia.
Pihak kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, turut membenarkan mengenai adanya agenda pemanggilan dan pemeriksaan klinis kliennya tersebut.
"Besok, iya besok pemeriksaan. Saya yang dampingi pemeriksaannya baru dimulai jam 2," ujar Krisna.
Pada tahap sebelumnya, jajaran Kejagung telah menetapkan status Sony Sonjaya sebagai tersangka korupsi tata kelola MBG bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Sony ditengarai mengantongi sejumlah aliran dana dari orang kepercayaannya, Asep Yusuf Somantri (AYS), yang kini posisinya juga telah menyandang status tersangka.
Saat ini, tim penyidik Kejaksaan Agung masih terus mendalami dan menghitung total nominal uang yang diduga mengalir dari tangan Asep kepada Sony Sonjaya.