OJK Pantau Ketat Pengembalian Dana Lender oleh Akseleran

OJK Pantau Ketat Pengembalian Dana Lender oleh Akseleran
ILUSTRASI. Warga memeriksa Sistem Layanan Informasi Keuangan di konter OJK Checking.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan pemantauan ketat terhadap performa finansial fintech peer to peer (P2P) lending PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) yang sampai sekarang masih menghadapi kendala gagal bayar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman menyatakan bahwa langkah pengawasan ini dijalankan demi memastikan penyelesaian kewajiban terhadap para pemberi dana (lender) terlaksana sesuai aturan yang berlaku.

Dirinya memberikan penegasan bahwa pihak Akseleran sejauh ini tetap memprioritaskan penuntasan kasus pendanaan macet tersebut serta pemenuhan hak-hak dari seluruh pihak yang terafiliasi di dalamnya.

“Proses penyelesaian pendanaan bermasalah terus dilakukan oleh Akseleran, baik melalui upaya penagihan maupun langkah litigasi terhadap peminjam dana [borrower] bermasalah,” katanya dalam lembar jawaban RDK OJK Mei 2026, dikutip pada Selasa (16/6/2026).

Agusman memaparkan data bahwa per April 2026, angka outstanding pendanaan dari pihak Akseleran menyusut menjadi Rp208 miliar, di mana nominal itu menunjukkan penurunan jika dibandingkan posisi April 2026 sebelumnya yang menyentuh Rp395,67 miliar.

“Yang menunjukkan adanya pengembalian dana kepada lender,” ucapnya.

Sebelumnya, pihak regulator juga sempat mengutarakan bahwa proses pengawasan komprehensif terhadap Akseleran meliputi penguatan pilar tata kelola, manajemen risiko, serta rekonsiliasi hak dan kewajiban antara borrower dan lender.

“Potensi risiko, termasuk indikasi pelanggaran atau fraud, juga terus dicermati melalui mekanisme pengawasan dan penegakan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya dalam lembar jawaban RDK Desember 2025.

Agusman melanjutkan bahwa segala bentuk keputusan sanksi, termasuk opsi pencabutan izin usaha, bakal dieksekusi selaras dengan tahapan regulasi yang ada dengan menimbang hasil evaluasi serta iktikad perbaikan dari pihak penyelenggara.

Di samping itu, dirinya ikut merespons rumor mengenai indikasi apakah Akseleran bakal mengembalikan izin operasionalnya kepada OJK atau tidak, yang mana hingga saat ini perusahaan bersangkutan dinilai belum menggenapi salah satu poin persyaratan di dalam POJK 40/2024 tentang LPBBTI.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index