JAKARTA - Masyarakat yang memiliki rencana untuk membeli kendaraan melalui jalur cicilan diimbau agar lebih teliti dalam mengukur kondisi keuangannya setelah Bank Indonesia (BI) memutuskan kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) hingga ke level 5,75 persen.
Langkah pengetatan moneter tersebut dinilai memiliki potensi kuat memicu lonjakan tingkat suku bunga kredit kendaraan bermotor dalam waktu dekat.
Praktisi sekaligus pengamat industri pembiayaan dan otomotif Jodjana Jody memberikan peringatan kepada para calon konsumen agar menimbang ulang ketahanan finansial secara mendalam sebelum mengajukan kontrak kredit, terutama menjelang potensi naiknya ongkos kebutuhan hidup pada paruh kedua tahun 2026.
“Apabila ingin kredit kendaraan, pastikan sudah menghitung biaya hidup dengan baik karena inflasi diperkirakan akan cukup tinggi pada semester kedua nanti,” kata Jodjana kepada Bisnis, Minggu (21/6/2026).
Jodjana memaparkan, selain iklim perekonomian domestik yang dirasa masih lesu, barisan ekonom memprediksi kemunculan fenomena El Nino dapat mengerek laju harga komoditas pangan pokok.
Situasi tersebut berpeluang membebani pengeluaran rumah tangga publik dalam beberapa bulan ke depan, sehingga konsumen wajib memastikan kemampuan membayar cicilan tetap aman andaikata pendapatan berkurang.
Menurut pandangan dirinya, besaran porsi cicilan yang aman idealnya tidak melampaui sepertiga dari total pemasukan rutin bulanan.
Jika kalkulasi kemampuan membayar berada di bawah batas aman tersebut, publik disarankan tidak memaksakan diri untuk memikul beban kredit kendaraan.
“Di samping itu, pendapatan juga harus dilihat apakah masih bisa bertahan di tengah dinamika pasar yang cukup berat saat ini,” ujarnya.
Jodjana menilai sikap kehati-hatian ini teramat krusial mengingat akumulasi kenaikan BI Rate telah menyentuh 100 bps dalam rentang dua bulan belakangan, yang bisa memaksa perusahaan leasing menaikkan bunga akibat pembengkakan biaya dana (cost of fund).
Pada era tren suku bunga tinggi ini, korporasi pembiayaan juga dituntut memutar otak dalam meramu strategi pendanaan agar modal yang diperoleh tetap kompetitif dengan memaksimalkan berbagai sumber pasokan dana.
“Perusahaan pembiayaan harus menghitung ulang strategi pendanaannya agar mendapatkan cost of fund yang lebih baik, melalui bauran pendanaan dari bank lokal, pinjaman luar negeri, maupun obligasi,” katanya.
Ia menguraikan bahwa korporasi multi-finance skala raksasa tidak lagi bisa sekadar bertumpu pada kucuran modal dari perbankan dalam negeri saja, melainkan wajib mengeksekusi diversifikasi lewat pinjaman luar negeri ataupun penerbitan surat utang (obligasi).
Lebih jauh, Jodjana mengukur bahwa lonjakan beban bunga kredit kendaraan ini berisiko menaikkan rasio kredit macet alias non-performing financing (NPF).
Oleh sebab itu, jajaran manajemen leasing wajib bersikap jauh lebih selektif dalam menyaring rekam jejak serta profil kemampuan finansial para calon debitur baru.
Tantangan ini mencuat di kala daya beli masyarakat masih mengalami tekanan berat, khususnya pada segmen kelompok kelas menengah yang selama ini menjadi mesin penggerak utama pasar otomotif nasional.
Berkaca pada peta kondisi tersebut, Jodjana memproyeksikan performa pasar otomotif beserta sektor pembiayaannya pada semester II/2026 bakal menghadapi tekanan yang jauh lebih masif dibandingkan paruh pertama lalu.
“Proyeksi pasar kendaraan dan pembiayaan pada semester kedua tahun ini akan lebih berat karena kenaikan suku bunga yang cukup signifikan di tengah melemahnya daya beli kelas menengah,” ujarnya.