JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji pemberian insentif bagi dokter umum dan dokter gigi yang bertugas di Daerah Terpencil, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK). Langkah ini mencakup pengembangan karir sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan tenaga kesehatan.
"Untuk masalah insentif, kami sudah berhasil memberikan 30 juta insentif per bulan untuk 1.370 dokter spesialis. Sekarang kami sedang mengkaji apakah kami bisa melakukan hal yang sama untuk dokter umum dan dokter gigi di daerah-daerah yang DTPK," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat bersama DPR di Jakarta, Kamis.
Dalam kesempatan tersebut, Budi membahas sejumlah tantangan tenaga kesehatan, seperti beban kerja, distribusi yang tidak merata, kesenjangan pendapatan, serta isu perundungan.
"Ada yang dapatnya ordernya sebulan miliaran, ada yang dapat sebulan, ada yang kami sering dengar seperti tukang parkir yang ratusan ribu. Ini adalah salah satu bidang dimana gapnya tinggi sekali," kata Budi.
Ia mencontohkan disparitas tunjangan dokter spesialis, misalnya di Kabupaten Bone hanya Rp3 juta, sementara di Mahakam Ulu mencapai Rp80 juta. Oleh karena itu, Kemenkes akan berkolaborasi dengan kementerian terkait untuk mengatasi masalah tersebut.
Budi juga menyoroti masalah distribusi tenaga medis, di mana dokter muda kesulitan mendapatkan posisi karena posisi di rumah sakit masih diisi oleh dokter senior.
"Kalo kami bisa mendistribusikan ini dengan lebih baik. Itu sebabnya kan ada dokter yang Surat Izin Praktek (SIP)nya 3, ada dokter muda mau masuk gak bisa karena SIP-nya sudah terisi oleh dokter-dokter yang lama. Padahal dokter-dokter yang lama itu mungkin kerjanya gak perlu di rumah sakitnya," katanya.
Budi menambahkan bahwa pihaknya akan membenahi perbedaan karir antara tenaga medis di fasilitas kesehatan primer dan rumah sakit agar tidak terjadi kesenjangan kasta di masa depan.
"Bahwa kejadian itu terjadi dan itu harus kami selesaikan. Agar karir dokter-dokter, tenaga medis, tenaga kesehatan yang bekerja di layanan primer itu tidak menjadi kasta yang lebih rendah dibandingkan dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja di layanan sekunder," kata Budi.