DPR Minta Satgas PHK Lakukan Pencegahan Lebih Dini di Sektor Usaha

DPR Minta Satgas PHK Lakukan Pencegahan Lebih Dini di Sektor Usaha
Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin.

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin memandang Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) wajib menitikberatkan fokus untuk membendung ombak PHK, bukan sekadar mengurusi buruh yang telah kehilangan mata pencaharian.

Menurut pandangannya, tindakan otoritas membentuk Satgas PHK dinilai sudah tepat, tetapi tim khusus ini dituntut bergerak sejak awal dengan memetakan korporasi serta sektor industri yang rentan melakukan pencabutan status kerja.

"Saya menyambut baik kehadiran satgas PHK ini ya menurut saya ini sudah tepat ya langkah yang diambil oleh pemerintah membentuk satgas ini dalam rangka untuk menangani problem-problem PHK dan juga ancaman PHK yang ada di dunia industri kita," kata Zainul saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/6/2026).

Zainul menguraikan, skema mitigasi awal dapat diwujudkan lewat perumusan peta industri, rumpun bisnis, hingga perusahaan yang dibayangi risiko melakukan perampingan pegawai.

Selanjutnya, temuan dari hasil pemetaan tersebut wajib dijadikan acuan bagi pihak eksekutif demi menetapkan jenis intervensi yang paling pas supaya korporasi tidak perlu memecat karyawannya.

"Nah, setelah mitigasi kami dapat peta, selanjutnya dibuat langkah-langkah penyelamatan," ujar Zainul.

"Langkah penyelamatan itu misalnya, ada enggak upaya-upaya yang bisa dilakukan sebagai bagian dari intervensi pemerintah untuk mencegah agar tidak terjadi PHK?" ucap dia melanjutkan.

Zainul memberikan contoh, andai sebuah korporasi mengalami kendala dalam memperluas jangkauan pasar, pihak berwenang andal membantu membuka akses pemasaran, termasuk memaksimalkan celah kemitraan dagang dengan negara sahabat.

"Kan pak Prabowo sudah keliling ke banyak negara, kan? Kan pasti ada market yang sudah bisa dibuka yang mungkin nanti bisa membantu pemasaran dari produk-produk industri yang ada di dalam negeri," tutur dia.

Di samping itu, apabila kendala yang mendera korporasi dipicu oleh lonjakan ongkos operasional atau melambungnya harga bahan mentah, pihak berwenang juga dapat menyalurkan aneka stimulus demi menekan pengeluaran produksi.

"Nah, pemerintah bisa menyiapkan skema-skema insentif, insentif untuk menekan cost operasional," tutur Zainul.

Kendati begitu, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa tersebut membenarkan bahwa tidak seluruh kasus pencabutan hubungan kerja dapat dibendung secara total.

Sebab, Satgas PHK juga mengemban kewajiban untuk memastikan seluruh pemenuhan hak buruh direalisasikan secara penuh sekiranya langkah pemutusan hubungan kerja terpaksa diambil.

"Nah, khusus untuk perusahaan-perusahaan yang memang setelah dilakukan mitigasi, dibuatkan skema intervensinya, ternyata kok tetap mau tidak mau, tidak terhindarkan harus melakukan pemutusan hubungan kerja, maka Satgas PHK ini bertugas memastikan bahwa seluruh hak-hak pekerja terselesaikan dengan baik mulai dari pesangonnya, mulai dari jaminan kehilangan pekerjaannya, JKP-nya, dan yang lain-lain," kata Zainul.

Berdasarkan kabar sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi disepakati menjadi Ketua Satgas Mitigasi PHK sesudah jajaran otoritas, DPR, beserta perwakilan serikat pekerja melangsungkan rapat koordinasi bersama pada Jumat (26/6/2026).

Prasetyo menyampaikan, satgas memiliki tanggung jawab untuk memantau indikasi PHK, mengokohkan koordinasi antarlembaga, sekaligus merumuskan jalan keluar atas pelbagai kendala yang mendera dunia usaha.

Bukan hanya itu, tim bentukan ini juga bakal mengawal penyelesaian kasus PHK yang masih menggantung, termasuk memastikan pihak korporasi melunasi seluruh kewajiban hak pekerja yang terkena dampak pencabutan hubungan kerja.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index