Kemenkeu Dorong Wajib Pajak Segera Aktivasi Coretax Jelang Pelaporan SPT 2025

Minggu, 12 Oktober 2025 | 10:39:36 WIB
Kemenkeu Dorong Wajib Pajak Segera Aktivasi Coretax Jelang Pelaporan SPT 2025

JAKARTA -  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan seluruh wajib pajak agar segera melakukan aktivasi akun pada sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). 

Langkah ini menjadi penting karena pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025 akan menggunakan sistem baru tersebut secara penuh mulai Maret 2026 mendatang.

Coretax Jadi Sistem Wajib untuk Pelaporan SPT

Menurut Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, pelaporan SPT tahun pajak 2025 akan menjadi momen pertama bagi seluruh wajib pajak untuk menggunakan sistem Coretax. Ia menegaskan, aktivasi akun harus dilakukan lebih awal agar proses pelaporan nantinya berjalan tanpa hambatan.

“SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan, tepatnya Maret (2026), semua yang melaporkan SPT akan memakai sistem ini. Jadi yang belum pernah menggunakan Coretax, sekarang saatnya mulai aktivasi,” kata Yon dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jawa Barat.

Yon menjelaskan, Coretax dirancang untuk menggantikan sistem administrasi perpajakan lama dengan teknologi yang lebih modern, terintegrasi, dan efisien. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan pajak, mengisi, serta mengirimkan laporan secara daring.

Proses Aktivasi Akun Sederhana dan Cepat

Yon menegaskan bahwa aktivasi akun Coretax tergolong mudah dan bisa dilakukan secara mandiri. Wajib pajak hanya perlu melakukan beberapa langkah dasar menggunakan password dan passphrase pribadi.

“Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivasi akun Coretax. Prosesnya sangat sederhana, cukup menggunakan password dan passphrase, hanya beberapa langkah saja,” ujarnya.

Dengan kemudahan tersebut, pemerintah berharap tidak akan ada kendala teknis saat masa pelaporan SPT dimulai tahun depan. Aktivasi sejak dini juga memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk membiasakan diri dengan sistem baru sebelum batas waktu pelaporan tiba.

Pelaporan SPT PPh Berakhir 31 Maret 2026

Pelaporan SPT tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 akan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni hingga 31 Maret 2026. Ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Yon mengungkapkan, saat ini masih banyak wajib pajak yang belum melakukan aktivasi atau mengakses Coretax, terutama wajib pajak orang pribadi. Sementara itu, sistem ini telah lebih dulu digunakan oleh wajib pajak badan sejak Agustus 2025.

“Perusahaan sebagai pemotong, pemungut, hingga pembuat faktur sudah menggunakan Coretax sejak Agustus 2025. Sedangkan wajib pajak pribadi baru sebatas melakukan validasi NIK dan NPWP,” jelasnya.

DJP Intensifkan Sosialisasi Coretax

Untuk memastikan transisi berjalan lancar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meningkatkan sosialisasi penggunaan Coretax. Langkah ini dilakukan agar wajib pajak memahami fitur-fitur sistem baru dan tidak mengalami kesulitan saat pelaporan dimulai.

“Untuk Coretax tahun depan yang akan digunakan dalam pelaporan SPT, kami sedang mempersiapkan seluruh infrastrukturnya. Tim humas DJP juga tengah menyiapkan sosialisasi agar penggunaan Coretax bisa berjalan lebih smooth. Jadi, baik dari sisi sistem maupun komunikasi, kami lakukan persiapan,” ungkap Yon.

Ia menekankan bahwa aktivasi akun menjadi langkah kunci yang tidak boleh ditunda. Jika tidak dilakukan segera, wajib pajak berisiko mengalami kendala teknis ketika hendak melapor nanti.

“Aktivasi akun adalah kunci untuk bisa masuk ke sistem Coretax. Kami khawatir jika tidak segera dilakukan, nanti banyak yang tidak bisa login atau melapor. Karena itu, kami mendorong seluruh wajib pajak untuk segera melakukan aktivasi akun,” tegasnya.

Prinsip Sama, Sistem Lebih Modern

Meskipun sistem pelaporan berganti, Yon memastikan bahwa prinsip pelaporan pajak tetap sama seperti pada mekanisme e-filing sebelumnya. Perbedaannya terletak pada penggunaan mesin administrasi baru yang jauh lebih terintegrasi.

“Prinsipnya sama, hanya mesinnya saja yang sekarang menggunakan Coretax,” ujarnya.

Sistem Coretax dikembangkan untuk menjadi tulang punggung administrasi perpajakan Indonesia yang lebih efisien. Dengan sistem ini, seluruh data perpajakan — mulai dari pelaporan, pemungutan, hingga pembayaran — akan terhubung dalam satu platform. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses pelayanan, meningkatkan kepatuhan, dan memperkuat transparansi pajak nasional.

Transformasi Digital Pajak Nasional

Penerapan Coretax merupakan bagian dari agenda besar transformasi digital di lingkungan Kemenkeu. Melalui sistem ini, DJP berupaya membangun infrastruktur perpajakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan wajib pajak di era digital.

Coretax juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih user-friendly, sekaligus memperkecil potensi kesalahan administratif dalam pelaporan pajak.

Dengan implementasi sistem ini, wajib pajak akan memperoleh kemudahan mulai dari pendaftaran hingga pelaporan pajak secara daring, termasuk integrasi data dengan identitas nasional melalui NIK dan NPWP.

Imbauan Aktivasi Dini untuk Hindari Masalah Pelaporan

Menjelang masa pelaporan SPT 2025, DJP mengimbau agar seluruh wajib pajak tidak menunda aktivasi akun Coretax. Langkah awal ini penting untuk menghindari kepadatan akses menjelang tenggat waktu pelaporan.

Pemerintah menargetkan seluruh wajib pajak, baik badan maupun perorangan, sudah aktif dalam sistem Coretax sebelum awal 2026. Dengan begitu, seluruh proses pelaporan SPT dapat berlangsung lancar tanpa hambatan teknis.

“Semakin cepat diaktivasi, semakin baik. Kami ingin memastikan tidak ada wajib pajak yang kesulitan ketika masa pelaporan tiba,” ujar Yon.

Pemerintah berharap transisi menuju sistem baru ini dapat meningkatkan kualitas layanan perpajakan nasional serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi pajak yang lebih transparan, efisien, dan mudah diakses.

Terkini