Kemenkeu Fokus Tuntaskan Ribuan Kasus Tunggakan Pajak hingga Akhir Tahun

Minggu, 12 Oktober 2025 | 10:39:38 WIB
Kemenkeu Fokus Tuntaskan Ribuan Kasus Tunggakan Pajak hingga Akhir Tahun

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan upaya penagihan pajak tidak hanya menyasar 200 wajib pajak besar yang tengah disorot publik, tetapi juga ribuan penunggak pajak lainnya di seluruh Indonesia. 

Penegasan ini disampaikan untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menegakkan kepatuhan perpajakan dan mengamankan penerimaan negara dari sektor pajak.

Ribuan Penunggak Pajak Jadi Target Penagihan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menegaskan bahwa jumlah penunggak pajak di Indonesia mencapai ribuan wajib pajak, bukan hanya 200 yang dikategorikan besar dan kompleks.

 Menurutnya, penagihan terhadap para penunggak pajak merupakan bagian dari tugas rutin Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terus berjalan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Ini bukan hanya 200 penunggak pajak, jumlahnya banyak, ribuan. Sebagian ditangani di KPP, sebagian menjadi atensi kantor pusat karena penagihan ini memang tugas teman-teman di KPP dan juru sita pajak. Nah, yang 200 ini menjadi perhatian karena nilai dan kompleksitas kasusnya yang tinggi,” ujar Yon dalam acara Media Gathering Kemenkeu 2025 di Jakarta, Jumat 10 10Oktober.

Yon menjelaskan, daftar 200 wajib pajak besar tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari kasus dengan nilai tunggakan tinggi serta proses hukum yang melibatkan banyak pihak. Karena itu, penyelesaiannya memerlukan waktu lebih panjang dan koordinasi lintas unit di lingkungan Kemenkeu.

Kasus Besar Butuh Proses Panjang

Menurut Yon, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), piutang pajak baru tercatat apabila Surat Ketetapan Pajak (SKP) telah disetujui oleh wajib pajak atau telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah seluruh proses hukum selesai.

Ia menjelaskan bahwa sebagian penunggak pajak yang datanya masih tercatat belum dapat ditagih sepenuhnya karena beberapa faktor teknis dan hukum.

 “Ada yang proses hukumnya masih berjalan, ada yang sudah pailit, dan ada pula yang nilai piutangnya masih memerlukan verifikasi lebih lanjut,” kata Yon.

Ia menambahkan bahwa lamanya penanganan kasus bukan berarti dibiarkan. Proses pendalaman dan verifikasi tetap dilakukan oleh DJP untuk memastikan semua piutang pajak bisa diselesaikan sesuai prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.

“Kenapa sebagian kasus tampak lama? Itu bukan berarti didiamkan. Ada yang wajib pajaknya sudah pailit, atau kasusnya memang panjang karena memerlukan proses hukum tambahan,” ujarnya.

Penagihan Dipercepat hingga Akhir 2025

Kemenkeu menargetkan seluruh proses penagihan piutang pajak, termasuk terhadap 200 wajib pajak besar, dapat terus berjalan hingga akhir tahun 2025. 

Yon menyebut bahwa DJP telah memiliki strategi khusus untuk mempercepat penagihan, terutama bagi wajib pajak dengan nilai tunggakan besar yang telah inkrah.

“Ini akan kita kelola sampai dengan akhir tahun. Kami selesaikan secepat mungkin untuk kasus yang bisa diproses cepat. Sekali lagi, ini bagian dari proses bisnis utama DJP, salah satunya adalah penagihan piutang pajak. Jadi, 200 wajib pajak besar ini hanya menjadi sorotan karena nilai dan dampaknya yang signifikan,” tutur Yon.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara DJP dan unit-unit lain di Kemenkeu untuk memastikan seluruh proses penagihan berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas sistem perpajakan nasional.

Potensi Serapan hingga Rp60 Triliun

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2025 di Jakarta 22 September, menyatakan bahwa pemerintah akan mengejar 200 wajib pajak besar untuk menagih tunggakan pajak yang telah berkekuatan hukum tetap. 

Total potensi penerimaan negara dari penagihan ini diperkirakan mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun. “Kami punya daftar 200 penunggak pajak besar yang sudah inkrah. Kami akan kejar dan eksekusi sekitar Rp50 sampai Rp60 triliun,” ujar Purbaya.

Berdasarkan data per September 2025, dari total 200 penunggak pajak besar, sebanyak 84 wajib pajak telah melakukan pembayaran sebagian dengan total nilai mencapai Rp5,1 triliun. 

Meski begitu, masih ada lebih dari setengah daftar yang belum melunasi kewajiban pajaknya dan akan terus ditagih sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dorongan Kepatuhan dan Transparansi Pajak

Langkah agresif pemerintah dalam menagih piutang pajak dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam memperkuat kepatuhan dan transparansi di sektor perpajakan. 

Kemenkeu menegaskan bahwa pendekatan penegakan hukum tetap diimbangi dengan upaya pembinaan dan edukasi agar wajib pajak memahami pentingnya kontribusi mereka bagi pembangunan negara.

Yon menegaskan bahwa DJP tidak hanya fokus pada penagihan, tetapi juga peningkatan kesadaran pajak di masyarakat. Dengan penerapan Undang-Undang HPP dan sistem administrasi digital yang semakin kuat, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan adil.

Ia juga menyampaikan bahwa setiap rupiah dari hasil penagihan pajak akan menjadi bagian penting dalam mendukung pembiayaan program prioritas nasional, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga penguatan sektor pendidikan dan kesehatan.

Penegakan Tegas, Proses Tetap Transparan

Dengan jumlah penunggak pajak yang mencapai ribuan, Kemenkeu menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Semua proses dilakukan berdasarkan mekanisme hukum yang jelas dan transparan.

Upaya mengejar ribuan penunggak pajak, termasuk 200 wajib pajak besar dengan nilai piutang tinggi, menjadi bukti bahwa pemerintah tidak akan membiarkan potensi penerimaan negara terhenti akibat kelalaian atau sengketa pajak berkepanjangan.

Langkah Kemenkeu ini diharapkan tidak hanya memperkuat posisi fiskal negara, tetapi juga mendorong budaya kepatuhan pajak di kalangan masyarakat dan dunia usaha, sehingga sistem perpajakan nasional semakin sehat dan berkelanjutan.

Terkini