BERITASELA.ID — Kejaksaan Agung mencium keterlibatan perusahaan terafiliasi pengusaha Mohammad Riza Chalid dalam dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Perusahaan yang dimaksud diduga Foster Oil and Energy Pte. Ltd., bagian dari Virgin Island. Penyidik Jampidsus masih mendalami bukti sambil menyisir dokumen dari sejumlah lokasi yang telah digeledah.
Kejaksaan Agung membuka kemungkinan keterlibatan entitas bisnis milik pengusaha Mohammad Riza Chalid dalam perkara dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP. Dugaan itu mengemuka setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menelusuri aliran dana dan struktur kepemilikan perusahaan yang terlibat.
"Terindikasi ada dengan perusahaan yang dimiliki, anak perusahaan yang diinvestasikan oleh MRC (Mohammad Riza Chalid). Ada irisannya. Nanti kita lihat bukti, sedang didalami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta.
Anang menyebut perusahaan yang diduga terafiliasi itu adalah Foster Oil and Energy Pte. Ltd. (FOE). "Kalau enggak salah namanya Foster. Bagian dari Virgin Island, ya," ujarnya.
Kerugian Negara Ditaksir Rp2 Triliun
Perkara ini berawal dari kerja sama pengelolaan sumur minyak di Kota Bekasi antara Perseroda setempat dan PT Pertamina EP. KSO tersebut turut melibatkan perusahaan asing dalam operasionalnya.
Regulasi mewajibkan perusahaan daerah atau BUMD dilibatkan dalam pengelolaan sumur minyak di wilayahnya. Namun, penyidik menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaannya.
"Dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan," jelas Anang.
Menurut penyidik, penyimpangan tata kelola itu menimbulkan defisit dan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp2 triliun. Kerugian tidak hanya membebani anggaran perusahaan daerah, tetapi juga Pertamina.
"Uang itu yang rugi tidak hanya perusda (perusahaan daerah) yang membebani anggaran, tetapi juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian," kata Anang.
Enam Lokasi Digeledah Penyidik
Tim penyidik Jampidsus telah menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan dokumen dan barang bukti. Lokasi yang disisir antara lain Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi dan Kantor Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.
Penyidik juga menggeledah Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi serta Kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. Sampoerna Strategis di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Dua lokasi lain yang digeledah adalah Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengantongi sejumlah dokumen terkait mekanisme perizinan dan operasional KSO. Dokumen tersebut kini dianalisis untuk memastikan siapa saja pihak yang bertanggung jawab.
Tempus Perkara 2009–2024
Konstruksi perkara ini mencakup periode 2009 hingga 2024. Rentang waktu yang panjang itu membuat penyidik harus menelusuri jejak perizinan, kontrak, dan aliran keuangan selama lebih dari satu dekade.
Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi maupun individu.
Anang menegaskan penyidikan akan berjalan transparan dan berdasarkan bukti. Publik diminta menunggu hasil pendalaman sebelum menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu.