Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Febrie Adriansyah Bantah Kasus Pemerasan dan TPPU

Dilimpahkan ke Kejari Jaksel, Febrie Adriansyah Bantah Kasus Pemerasan dan TPPU

BERITASELA.ID — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. Febrie membantah seluruh sangkaan dan menegaskan selama 33 tahun mengabdi sebagai jaksa, ia tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan. Ia juga mengaku belum pernah diperiksa maupun dilaporkan dalam perkara apa pun sebelum kasus ini mencuat.

Febrie menyampaikan bantahan usai menjalani pemeriksaan. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam perkara yang disangkakan kepadanya.

Klaim 33 Tahun Tanpa Hukuman Pengawasan

Febrie merujuk rekam jejaknya selama bertugas di Korps Adhyaksa. Menurut dia, sepanjang 33 tahun menjadi jaksa, tidak ada satu pun hukuman pengawasan yang dijatuhkan kepadanya.

"Jadi saya sudah ditanya tadi ya mengenai pemerasan, saya sudah sampaikan, jadi selama jadi jaksa 33 tahun, saya tidak pernah dijatuhi hukuman di Pengawasan," ujar Febrie.

Ia mempersilakan penyidik memverifikasi klaim itu ke bagian Pengawasan Kejaksaan Agung. Febrie menyebut dirinya bahkan telah berbicara dengan anak buahnya di Tim Sembilan untuk mengecek hal serupa.

Belum Diperiksa, Belum Dilaporkan

Febrie mempertanyakan dasar sangkaan pemerasan yang dialamatkan kepadanya. Ia menyatakan belum pernah diperiksa sekalipun dalam perkara tersebut.

Selain belum diperiksa, ia mengaku belum pernah dilaporkan dalam perkara apa pun. Kondisi itu membuatnya heran mengapa dirinya justru disangkakan melakukan pemerasan.

"Diperiksa belum pernah, dilaporkan belum pernah, nah sekarang disangkakan pemerasan," tuturnya.

Febrie menantang pihak Pengawasan untuk menelusuri rekam jejaknya selama memimpin Jampidsus. Ia yakin tidak ada catatan yang memberatkan dirinya.

Bantahan soal Arahan ke Tim Sembilan

Selama menjabat Jampidsus, Febrie membantah pernah mengajari anak buahnya melakukan perbuatan yang kini disangkakan kepadanya. Ia menyebut Tim Sembilan bisa menjadi saksi soal gaya kepemimpinannya.

Pernyataan itu disampaikan Febrie sebagai bantahan atas dugaan pemerasan yang menyeret namanya. Menurut dia, tidak ada arahan apa pun yang mengarah pada tindak pidana.

Ia berharap hakim yang mengadili perkaranya nanti melihat persoalan secara jernih. Febrie meminta proses hukum berjalan objektif dan tidak bertumpu pada sangkaan semata.

Status Hukum dan Proses Selanjutnya

Pelimpahan berkas ke Kejari Jakarta Selatan menandai perkara ini masuk tahap penuntutan. Status Febrie masih sebatas tersangka dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyidik menduga Febrie terlibat pemerasan yang disertai TPPU. Namun seluruh dugaan itu masih harus dibuktikan di persidangan.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan soal jadwal persidangan. Kubu Febrie menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index