Purbaya

Pengelolaan Dana Museum 2026 Makin Profesional, Aturan Purbaya Berlaku

Pengelolaan Dana Museum 2026 Makin Profesional, Aturan Purbaya Berlaku
Pengelolaan Dana Museum 2026 Makin Profesional, Aturan Purbaya Berlaku

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119 Tahun 2025, yang mengatur secara lebih ketat pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, termasuk Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya (BOP MTB). 

Aturan ini mulai berlaku pada 2026 dan bertujuan memastikan penyaluran dana lebih terukur dan tepat sasaran.

Alokasi Dana Tidak Otomatis, Bergantung Standar Pelayanan

PMK 119/2025 memuat ketentuan rinci mengenai alokasi, penyaluran, dan pertanggungjawaban dana. Dana BOP MTB kini harus jelas tujuannya sebagai DAK nonfisik, berbeda dari sebelumnya yang hanya dianggap bantuan operasional. “Dana BOP MTB adalah dana yang digunakan untuk membantu meningkatkan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 1 ayat (36) PMK 119/2025.

Salah satu perubahan penting dari aturan baru adalah hak akses dana tidak lagi otomatis. Museum atau taman budaya harus memenuhi standar pelayanan tertentu, termasuk kepatuhan administrasi, pelaporan, dan dokumen pendukung, agar dapat memperoleh atau mempertahankan alokasi dana. Dengan demikian, aturan ini mendorong pengelolaan yang lebih profesional dan akuntabel.

Penyaluran Dana Dilakukan Secara Bertahap

Penyaluran dana BOP MTB juga dilakukan secara bertahap. Tahap I disalurkan paling tinggi 50% dari alokasi rencana penggunaan dana per museum atau taman budaya, paling cepat pada Februari tahun anggaran berjalan. Tahap II disalurkan paling tinggi 50% sisanya, paling cepat pada Juli tahun anggaran berjalan. Skema bertahap ini berbeda dari PMK sebelumnya, Nomor 204 Tahun 2022, yang tidak merinci besaran penyaluran per tahap, melainkan hanya mengikuti kebijakan teknis tahunan.

Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Fokus

Aturan baru ini memberi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada pemberian dana, tetapi juga kualitas pemanfaatan. Dengan alokasi yang lebih terukur dan prosedur bertahap, diharapkan museum dan taman budaya mampu menyusun program kerja lebih matang dan tepat sasaran.

Lebih jauh, PMK 119/2025 juga menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana. Laporan penggunaan dana harus jelas, lengkap, dan sesuai ketentuan agar penyaluran tahap berikutnya dapat diterima. Ketentuan ini diharapkan mendorong peningkatan tata kelola lembaga budaya di tingkat pusat maupun daerah.

Dorong Modernisasi dan Pelestarian Budaya

Penerapan PMK 119/2025 juga dianggap sebagai langkah adaptif terhadap kebutuhan modernisasi sektor kebudayaan. Pemerintah menekankan, peningkatan kualitas pengelolaan museum dan taman budaya tidak hanya berdampak pada pelestarian budaya, tetapi juga pada daya tarik wisata dan pendidikan masyarakat.

Pengawasan Bertahap Memastikan Dana Dimanfaatkan Maksimal

Dalam konteks pengawasan, pengelolaan dana yang lebih terukur memudahkan Kemenkeu dan aparat pengawas terkait memantau penggunaan anggaran, mengurangi risiko penyalahgunaan, serta memastikan dana publik memberi manfaat maksimal. Hal ini juga sejalan dengan prinsip good governance di sektor publik.

Persiapan Lembaga Budaya Hadapi Standar Baru

Seiring dengan ketentuan baru ini, museum dan taman budaya di seluruh Indonesia perlu menyesuaikan prosedur internal untuk memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Hal ini meliputi perencanaan kegiatan, pengelolaan staf, pelaporan keuangan, hingga evaluasi hasil kegiatan. Kesiapan lembaga dalam memenuhi persyaratan akan menjadi syarat mutlak untuk menerima dana tahap berikutnya.

PMK 119/2025 Jadi Tonggak Transformasi Dana BOP MTB

PMK 119/2025 mencerminkan transformasi pengelolaan DAK nonfisik yang lebih profesional dan akuntabel. Pemerintah berharap, dengan pengaturan yang lebih rinci, setiap rupiah yang dialokasikan dapat mendukung peningkatan kualitas layanan dan pelestarian budaya secara nyata.

Dengan aturan ini, Purbaya menunjukkan komitmennya memperkuat pengelolaan anggaran negara untuk sektor kebudayaan, sekaligus memastikan bahwa bantuan operasional museum dan taman budaya tidak sekadar formalitas, melainkan berdampak langsung pada peningkatan kualitas layanan publik.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index