JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penetapan status dan tindak pengawasan Perusahaan Perasuransian, Lembaga Penjamin, dan Dana Pensiun (PPDP). Regulasi ini dirancang untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional melalui pendekatan berbasis risiko.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyampaikan bahwa POJK 37/2025 merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 9 Tahun 2021 yang sebelumnya mengatur lembaga jasa keuangan nonbank. “Penyempurnaan ini diperlukan untuk menyesuaikan praktik pengawasan dengan dinamika industri dan rencana penerapan risk based supervision,” ujar Ogi.
Salah satu penyempurnaan utama dalam POJK ini adalah penambahan lembaga penjamin dalam lingkup pengawasan. Penambahan ini terkait dengan implementasi pengawasan berbasis risiko pada sektor penjaminan, sehingga OJK dapat memantau kondisi kesehatan lembaga secara lebih komprehensif dan mencegah potensi masalah sejak dini.
Selain itu, POJK 37/2025 juga memuat perubahan dan penambahan parameter kuantitatif untuk penetapan status pengawasan, khususnya bagi lembaga penjamin dan dana pensiun. Ogi menekankan bahwa penyesuaian parameter ini memungkinkan OJK menilai kondisi masing-masing lembaga dengan lebih akurat dan objektif, sejalan dengan praktik pengawasan modern di pasar keuangan global.
Regulasi baru ini memberikan kewenangan tambahan bagi OJK untuk menyesuaikan status pengawasan lembaga yang tengah menjalani proses merger, akuisisi, atau penambahan modal disetor. Dengan demikian, langkah pengawasan dapat lebih fleksibel dan responsif terhadap dinamika korporasi, tanpa menunggu terjadinya masalah serius.
POJK 37/2025 dijadwalkan mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan, yakni pada 22 Juni 2026. Namun, status pengawasan perusahaan perasuransian dan dana pensiun yang sudah berada pada pengawasan intensif atau pengawasan khusus tetap berlaku hingga ada pemberitahuan resmi dari OJK terkait penetapan status pengawasan baru, dengan mempertimbangkan rencana tindak yang telah disetujui.
OJK menekankan bahwa penerbitan POJK ini merupakan bagian dari upaya menciptakan industri keuangan nonbank yang sehat dan stabil. Regulasi ini tidak hanya fokus pada penegakan aturan, tetapi juga mempersiapkan lembaga untuk menghadapi risiko potensial melalui pendekatan pengawasan berbasis risiko, sehingga masalah dapat diantisipasi sejak tahap awal sebelum menimbulkan dampak sistemik.
“Dalam konteks pengawasan berbasis risiko, tindakan pencegahan lebih penting dibandingkan langkah korektif setelah masalah terjadi. POJK ini menegaskan prinsip tersebut untuk sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun,” jelas Ogi.
Lebih lanjut, POJK 37/2025 mencakup mekanisme tindak lanjut pengawasan yang sistematis. Lembaga yang teridentifikasi memiliki potensi risiko akan ditempatkan pada status pengawasan tertentu, dan OJK dapat menetapkan langkah pengawasan lanjutan sesuai tingkat risiko yang terdeteksi. Hal ini termasuk pemantauan, arahan perbaikan, hingga tindakan korektif yang lebih ketat bila diperlukan.
Dengan peraturan baru ini, OJK juga berharap dapat meningkatkan transparansi pengawasan serta memberikan kepastian hukum bagi industri. Lembaga keuangan nonbank seperti asuransi, penjamin, dan dana pensiun diharapkan lebih memahami kriteria penilaian OJK dan langkah-langkah yang harus ditempuh jika mengalami perubahan status pengawasan.
Penerapan POJK 37/2025 menjadi relevan seiring dengan tren pengawasan global yang menekankan risk based supervision. Sistem ini menekankan analisis risiko individual lembaga dan penyesuaian intensitas pengawasan sesuai tingkat risiko yang ada, sehingga sumber daya pengawas dapat digunakan secara efektif dan masalah dapat ditangani sebelum menjadi krisis.
Selain itu, keberadaan peraturan ini juga menegaskan posisi OJK sebagai otoritas pengawas yang adaptif terhadap perubahan kondisi industri. Dengan POJK 37/2025, OJK mampu menyeimbangkan perlindungan konsumen, stabilitas industri, dan pertumbuhan yang berkelanjutan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nonbank.
Sebagai kesimpulan, POJK 37/2025 menegaskan komitmen OJK dalam membangun industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sehat, aman, dan mampu mendukung perekonomian nasional. Regulasi ini merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi risiko sejak dini, meningkatkan kualitas pengawasan, dan memastikan keberlanjutan industri dalam jangka panjang.