Mayoritas Pecahan Rp100.000, Puluhan Ribu Uang Palsu Dimusnahkan

Mayoritas Pecahan Rp100.000, Puluhan Ribu Uang Palsu Dimusnahkan
Botasupal Sumsel Musnahkan 24.476 Lembar Uang Rupiah Palsu [FOTO: NET].

JAKARTA - Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) Provinsi Sumatra Selatan melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti temuan uang rupiah tidak asli kategori non-yudisial yang berhasil dikumpulkan dalam kurun waktu 2019 sampai 2026. 

Agenda ini dilaksanakan dengan menggandeng sejumlah instansi terkait, di antaranya Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel), Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumsel, berbarengan dengan Polda Sumsel.

Kepala BIN Daerah Sumsel Sudadi menjabarkan bahwa peredaran uang palsu di era sekarang tidak lagi sebatas ranah pelanggaran hukum pidana pemalsuan mata uang belaka. 

Berdasarkan pandangannya, sirkulasi peredaran uang palsu telah bertransformasi menjadi sebuah ancaman nyata bagi stabilitas roda ekonomi, ketahanan keamanan nasional, serta berisiko mencederai tingkat kepercayaan kalangan masyarakat terhadap mata uang rupiah selaku representasi lambang kedaulatan negara.

"Pelaku [pemalsuan uang] umumnya memanfaatkan golongan masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak teliti dan memahami secara baik ciri-ciri keaslian uang rupiah terutama saat transaksi berlangsung," katanya, Selasa (7/7/2026).

Sudadi menguraikan bahwa rintangan dalam mengikis habis peredaran uang palsu kian berat sejalan dengan akselerasi lompatan teknologi yang begitu masif. Realitas tersebut mengakibatkan aktivitas pencetakan uang tiruan menjadi jauh lebih simpel dengan tingkat kemiripan rupa yang kian presisi.

"Kami sudah sosialisasikan 3 D [dilihat, diraba, diterawang], tetapi masih juga lolos karena memang kecanggihan teknologi. Perkembangan teknologi harus terus kami update, karena setiap detik selalu berubah," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Resti Arini memaparkan tindakan pemusnahan tersebut dieksekusi atas total 24.476 lembar uang rupiah palsu dari bermacam nominal pecahan.

"Seluruhnya ini adalah temuan non-yudisial yang diserahkan kepada kepolisian sejak 2019—2026. Dan pemusnahan ini telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Palembang pada 2 Juli 2026, sehingga seluruh barang temuan non-yudisial dapat dimusnahkan sesuai ketentuan," jelasnya.

Sementara itu, perincian lembaran uang yang dihancurkan meliputi pecahan Rp100.000 dengan jumlah 16.099 lembar, pecahan Rp75.000 sebanyak 2 lembar, pecahan Rp50.000 sebanyak 6.809 lembar, pecahan Rp20.000 sebanyak 813 lembar, pecahan Rp10.000 sebanyak 597 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 151 lembar, pecahan Rp2.000 sebanyak 3 lembar, berbarengan dengan pecahan Rp1.000 sebanyak 2 lembar.

Merujuk pada penjelasan Resti, keseluruhan hasil temuan tersebut dihimpun dari pengajuan klarifikasi oleh elemen masyarakat kepada Bank Indonesia, pengajuan klarifikasi dari pihak perbankan atas uang tunai yang disetorkan warga, hingga indikasi uang yang diragukan keotentikannya ketika proses penyetoran perbankan ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumsel.

"Temuan itu berasal dari permintaan klarifikasi masyarakat kepada Bank Indonesia, permintaan klarifikasi dari perbankan atas uang yang diterima dari masyarakat, serta temuan uang yang diragukan keasliannya dari setoran perbankan kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumsel," ujar Resti.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumsel Bambang Pramono mengimbau agar masyarakat luas tidak menyikapi kabar temuan ini dengan kepanikan berlebih. Menurut pandangannya, kuantitas uang tidak asli yang dihancurkan tersebut adalah akumulasi data temuan dalam jangka waktu tujuh tahun dengan nominal nilai yang terhitung minim jika dikomparasikan dengan perputaran jumlah uang rupiah asli yang kini beredar di tengah masyarakat.

"Meski begitu, tetapi kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan," pungkasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index