BERITASELA.ID — Kementerian Koperasi menandatangani nota kesepahaman dengan Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk mengembangkan koperasi berbasis rumah ibadah, dimulai dari masjid. Jaringan Majelis Tabligh yang mencakup sekitar 12.000 masjid dinilai berpotensi menjadi basis ekonomi komunitas karena jamaahnya terdata dalam satu database digital.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan pengembangan koperasi berbasis rumah ibadah akan dimulai melalui koperasi berbasis masjid. Menurut dia, model ini bisa belajar dari koperasi di lingkungan pondok pesantren yang lebih dulu berkembang dan menopang ekonomi komunitas.
"Kami akan dorong memiliki badan usaha koperasi juga. Diharapkan ini bisa menjadi awal yang baik untuk menorehkan sejarah perkembangan koperasi yang lebih modern dan lebih profesional ke depan," kata Ferry dalam keterangan pers.
Jaringan 12 Ribu Masjid dan Data Jamaah yang Sudah Digital
Ketua Dewan Pembina Yayasan Institut Quantum Akhyar Adi Hidayat menyebut jaringan Majelis Tabligh Muhammadiyah mencakup sekitar 12.000 masjid. Menurut dia, basis jamaah dari ribuan masjid itu bersifat riil dan bukan sekadar angka di atas kertas.
"Ada 12.000 masjid di bawah Majelis Tabligh Muhammadiyah, dan seluruh peserta atau jamaahnya itu riil. Database-nya terkumpul dalam satu database digital," kata Adi Hidayat.
Data jamaah yang sudah terpusat secara digital menjadi modal awal bagi koperasi untuk mengenali calon anggota, potensi simpanan, hingga kebutuhan usaha warga di sekitar masjid. Tanpa pencatatan semacam itu, koperasi berbasis komunitas biasanya sulit berkembang karena keanggotaannya tidak terpetakan.
Belajar dari Koperasi Pesantren
Pengalaman koperasi pondok pesantren menunjukkan unit usaha berbasis komunitas bisa bertahan ketika anggotanya punya ikatan sosial yang kuat. Masjid dinilai punya karakter serupa karena jamaah datang rutin dan terorganisasi.
Ferry menargetkan koperasi berbasis masjid tidak berhenti di layanan simpan pinjam. Badan usaha koperasi diharapkan tumbuh hingga menyentuh sektor riil, dari kebutuhan harian warga sampai usaha produktif yang dikelola bersama.
Namun, sejumlah tantangan tetap membayangi. Pengurus masjid umumnya belum terbiasa menjalankan badan usaha dengan pembukuan rapi, sementara pengawasan koperasi menuntut tata kelola yang tidak sederhana.
Langkah Lanjutan Usai Penandatanganan
Nota kesepahaman ini belum mengatur target jumlah koperasi yang akan dibentuk pada tahap awal. Kemenkop dan Majelis Tabligh masih perlu menyusun program pendampingan, pelatihan pengurus, hingga skema permodalan bagi masjid yang siap membentuk koperasi.
Adi Hidayat menyebut kolaborasi ini sebagai upaya memindahkan potensi jamaah dari sekadar pertemuan rutin menjadi kegiatan ekonomi yang terukur. Jika berjalan, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat layanan ekonomi bagi warga sekitarnya.
Keberhasilan program ini akan bergantung pada kesiapan pengurus di tingkat cabang. Sebab, dari 12.000 masjid yang terdata, tidak semuanya punya sumber daya manusia dan administrasi yang setara untuk mengelola badan usaha koperasi.