KPK Geledah Kantor Summarecon, Sita Dokumen SHGB Bogor

KPK Geledah Kantor Summarecon, Sita Dokumen SHGB Bogor

BERITASELA.ID — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta, Jumat (18/9/2026), dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik terkait perkara dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor. Penyitaan mencakup dokumen surat hak guna bangunan, berkas keuangan perusahaan, dan dokumen yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung. KPK memastikan penggeledahan belum berakhir dan akan bergerak ke titik-titik lain.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tim penyidik juga mengamankan dokumen keuangan perusahaan dan berkas yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA). Dari lokasi itu, penyidik turut menyita BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor.

"Sore ini, Jumat (18/9), penyidik merampungkan giat geledahnya di kantor PT Summarecon Tbk, dengan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti," kata Budi dalam keterangannya.

Seluruh barang bukti yang disita akan ditelaah dan dianalisis lebih lanjut. Menurut Budi, hasil telaah itu diperlukan untuk membantu pendalaman konstruksi perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Summarecon Jadi Lokasi Kedua Setelah Kementerian ATR/BPN

Kantor Summarecon merupakan lokasi kedua yang digeledah KPK. Sehari sebelumnya, Kamis (17/9/2026), penyidik menyasar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dalam penggeledahan di kementerian itu, tim penyidik masuk ke tiga ruangan direktur jenderal. Salah satunya ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Dua ruangan lain yang digeledah adalah tempat kerja Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Dari lokasi tersebut, penyidik mengangkut tiga koper berisi deretan barang bukti.

"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/9/2026).

Adrianto Pitojo Adhi Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Penetapan tersangka terhadap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi menjadi dasar penyidik menyasar kantor perusahaan tersebut. Adrianto masuk dalam daftar tersangka bersama sejumlah pihak lain dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Budi menyebut telaah atas dokumen dan BBE yang disita akan membuka peran tiap pihak. Penyidik, katanya, tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru bila alat bukti yang ditemukan menunjukkan keterlibatan pihak lain.

"Sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial, ya," terang Budi.

"Baik pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun masih ada pihak-pihak lain yang jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial," sambungnya.

Penggeledahan Berlanjut ke Titik Lain

KPK memastikan rangkaian penggeledahan belum usai. Penyidik masih menyiapkan sejumlah lokasi berikutnya yang akan disasar dalam waktu dekat.

"Rangkaian penggeledahan belum usai. Penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya. Kami akan update terus perkembangannya," ucap Budi.

Perkara ini menyangkut dugaan suap dalam proses pengurusan hak guna bangunan di wilayah Kabupaten Bogor. KPK belum mengumumkan secara rinci pasal yang disangkakan kepada para tersangka maupun nilai suap yang diduga mengalir dalam perkara tersebut.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index