BERITASELA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penetapan status itu menyusul operasi tangkap tangan pada Senin (14/9/2026). Manajemen Summarecon menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama dengan penegak hukum.
Penetapan tersangka terhadap Adrianto Pitojo Adhi menjadi pukulan bagi salah satu emiten properti terbesar di Indonesia. KPK belum merinci konstruksi perkara maupun pasal yang disangkakan kepada orang nomor satu di Summarecon Agung tersebut. Hingga Rabu (16/9/2026), tim penyidik masih memeriksa sejumlah pihak terkait aliran dana dalam pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.
Perusahaan Buka Suara
Corporate Communications Summarecon Agung, Rulli Lazuardi, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara ini ke KPK. Perusahaan juga menyatakan tidak akan menghalangi penyidikan.
"Summarecon menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di KPK dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku, agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," kata Rulli dalam keterangan kepada media, Rabu (16/9/2026).
Pernyataan itu menjadi respons resmi pertama manajemen sejak Adrianto ditetapkan sebagai tersangka. Summarecon belum mengumumkan langkah internal apa pun, termasuk apakah ada perubahan sementara pada posisi presiden direktur.
KPK Buka Peluang Jerat Korporasi
KPK tidak menutup kemungkinan menjerat PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut perkara yang melibatkan Summarecon bukan kali pertama ditangani lembaga antirasuah.
Pernyataan itu mengisyaratkan penyidik tengah menelusuri aliran dana yang mengalir dari korporasi, bukan hanya dari individu. Dalam sejumlah perkara korupsi, KPK memang dapat menjerat korporasi jika ditemukan bukti keuntungan perusahaan dari perbuatan pidana yang dilakukan pengurusnya.
Dugaan Setoran Rp1,5 Miliar
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menduga bos Summarecon menyetor Rp1,5 miliar kepada orang kepercayaan Nusron Wahid. Nama Nusron Wahid muncul dalam perkara ini. KPK belum membeberkan secara resmi peran Nusron maupun pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana.
Penyidik juga masih mendalami apakah setoran tersebut berkaitan langsung dengan percepatan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor atau bagian dari transaksi lain. KPK belum mengumumkan tersangka baru dari kalangan pejabat daerah.
Status Hukum dan Langkah Berikutnya
Adrianto Pitojo Adhi belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan. Statusnya masih tersangka dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.
KPK memiliki waktu untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum menyerahkan perkara ke penuntutan. Publik menantikan apakah lembaga antirasuah akan menahan Adrianto atau membiarkannya berkantor sambil menjalani proses hukum.
Summarecon Agung Tbk tercatat sebagai perusahaan properti yang menggarap sejumlah proyek besar di Jabodetabek dan sejumlah kota lain. Kasus ini menjadi ujian bagi tata kelola emiten properti, terutama dalam pengurusan perizinan lahan yang kerap bersinggungan dengan pemerintah daerah.