BERITASELA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap impor, Rabu (16/9/2026). Keduanya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, saat penyidikan kasus yang menjerat delapan tersangka dan terdakwa itu terus berkembang.
Dua saksi yang dipanggil ialah Salisa Asmoaji, Pelaksana pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, serta Umar Khayam, Kepala Seksi Penerimaan dan Pengelolaan Data Kanwil DJBC Jawa Timur II. Pemanggilan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
"Saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya menambahkan.
Salisa Pernah Bersaksi di Sidang Tipikor
Nama Salisa bukan pertama kali muncul dalam penanganan perkara ini. Ia sebelumnya memberikan kesaksian dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, Salisa terungkap menjadi salah satu pihak yang mengepul uang hasil suap.
Sementara itu, Umar Khayam sudah dua kali dipanggil KPK. Penyidik lembaga antirasuah itu sempat memeriksanya pada Rabu (24/6).
Tiga Terdakwa Blueray Cargo Sudah Divonis
Kasus dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai ini menyeret delapan orang tersangka dan terdakwa. Seiring berjalannya proses hukum, tiga orang dari pihak Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim.
- John Field: 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.
- Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
- Andri: 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Empat Pejabat Bea Cukai Masih Diadili
Empat orang dari pihak Bea Cukai saat ini masih menjalani proses peradilan dalam kasus yang sama. Mereka adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan Sianipar, Kepala Seksi Intelijen DJBC; dan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
Tersangka Baru dari Kanwil Kediri
KPK juga masih memproses seorang tersangka lain dari Bea Cukai, yakni Gatot Heroe, Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Status hukum Gatot masih dalam tahap penyidikan dan belum ada putusan pengadilan terhadapnya.
Pemanggilan dua saksi ini menandakan penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan perkara ke pihak lain. KPK belum merinci materi pemeriksaan maupun kemungkinan penetapan tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut.