BERITASELA.ID — Anggaran pembayaran bunga utang pemerintah pada 2027 mencapai Rp 650,31 triliun, hampir menyamai pagu Transfer ke Daerah yang direncanakan Rp 735 triliun. Angka itu menjadi yang tertinggi dalam lima tahun terakhir dan menuai sorotan dalam Sidang Paripurna Luar Biasa ke-2 DPD RI, Rabu (16/9/2026).
Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi menyebut angka tersebut sebagai temuan yang paling menggugah pihaknya dalam dokumen RAPBN 2027. Menurut dia, beban bunga utang itu jauh melampaui kemampuan pemerintah menyalurkan anggaran ke daerah yang harus dibagi ke 38 provinsi, lebih dari 500 kabupaten dan kota, serta sekitar 75.000 desa.
"Ada satu angka yang paling menggugah kami, bunga utang 2027 sebesar Rp 650,31 triliun, angka itu hampir menyamai seluruh transfer ke daerah yang Rp 735 triliun," kata Nawardi dalam sidang tersebut.
Kenaikan 11,69 Persen dari Outlook 2026
Dokumen Nota Keuangan beserta RAPBN 2027 mencatat rencana pembayaran bunga utang sebesar Rp 650,3 triliun, naik 11,69% dibanding outlook 2026 yang senilai Rp 582,2 triliun. Nilai itu terdiri dari pelunasan bunga utang dalam negeri Rp 589,68 triliun dan luar negeri Rp 60,63 triliun.
Posisi 2027 menjadi yang tertinggi dibanding lima tahun sebelumnya. Pada 2022, pembayaran bunga utang masih Rp 386,3 triliun, lalu Rp 439,9 triliun pada 2023, dan Rp 514,4 triliun pada 2025, sebelum bergerak ke level Rp 582,2 triliun pada akhir 2026.
Kewajiban itu mencakup pembayaran kupon Surat Berharga Negara (SBN), bunga atas pinjaman, serta biaya lain yang timbul dari program pengelolaan utang.
Beban per Warga dan Skala Fiskal
Jika dibandingkan dengan total belanja negara, pos bunga utang menempati porsi yang signifikan. Nawardi menyoroti bahwa Rp 735 triliun TKD harus menghidupi seluruh provinsi, kabupaten, kota, dan desa, sementara Rp 650,31 triliun habis hanya untuk membayar bunga.
"Rp 735 triliun uang yang harus menghidupi 38 provinsi, lebih dari 500 kabupaten dan kota, serta lebih dari 75 ribu desa," ujarnya.
DPD menilai proporsi tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan RAPBN 2027, terutama terkait ruang fiskal yang tersisa untuk belanja program prioritas.
Faktor Risiko yang Memengaruhi Beban Bunga
Pemerintah menyatakan besaran pembayaran bunga utang bersifat dinamis dan dipengaruhi sejumlah faktor risiko. Faktor tersebut antara lain pergerakan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, perubahan tingkat suku bunga, sentimen pasar terhadap instrumen SBN, volume kebutuhan pembiayaan anggaran, serta perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menegaskan pembayaran bunga utang merupakan kewajiban yang perlu dipenuhi secara tepat waktu dan tepat jumlah untuk menjaga kredibilitas dan akuntabilitas pengelolaan utang.
Tiga Arah Kebijakan Pemerintah
Pemerintah mengarahkan kebijakan pembayaran bunga utang 2027 pada tiga hal. Pertama, memenuhi pembayaran bunga utang secara tepat waktu dan tepat jumlah guna menjaga kredibilitas pengelolaan utang.
Kedua, mendorong efisiensi beban bunga melalui pengelolaan portofolio utang dan strategi pengadaan utang baru yang terukur, termasuk penerbitan utang fleksibel sesuai kondisi pasar untuk memperoleh biaya pembiayaan efisien dengan risiko terkendali.
Ketiga, memitigasi fluktuasi pembayaran bunga akibat perubahan nilai tukar dengan memperkuat pembiayaan utang dalam negeri melalui pendalaman pasar keuangan domestik. Langkah itu ditempuh antara lain dengan memperluas basis investor domestik dan memperkuat bauran instrumen.
DPD belum menyampaikan rekomendasi formal terkait angka tersebut. Pembahasan RAPBN 2027 masih berlanjut di parlemen, termasuk pendalaman oleh alat kelengkapan dewan yang membidangi anggaran.