BERITASELA.ID — Warga Jatinegara, Jakarta Timur, menghakimi seorang pria berinisial TA (43) pada Selasa (15/9) malam setelah ia diduga melecehkan dua anak perempuan berusia 12 tahun. Aksi main hakim sendiri itu terjadi dua hari setelah peristiwa pelecehan dilaporkan korban kepada ibunya. Polisi kini menangani kasus tersebut dan membawa TA ke RS Polri Kramat Jati untuk perawatan.
Peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 19.30 WIB di sebuah minimarket di Jalan Panti Asuhan, Jatinegara. Kedua korban berinisial HN dan SP diajak TA ke lokasi tersebut dengan modus jajan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi mengatakan, setelah kejadian itu korban menceritakan apa yang dialaminya kepada sang ibu. Laporan itulah yang kemudian memicu kemarahan warga.
"Terduga pelaku melakukan pelecehan terhadap korban, kemudian korban bercerita kepada ibunya," ujar I Made dalam keterangannya, Rabu (16/9).
Warga Amankan Pelaku ke Rumah Ketua RT
Dua hari berselang, tepatnya Selasa (15/9) sekitar pukul 21.30 WIB, warga berhasil mengamankan TA dan membawanya ke rumah Ketua RT setempat. Namun, massa yang sudah terbakar emosi tidak menunggu proses hukum berjalan.
"Sesampainya di rumah Pak RT kemudian terduga pelaku diamuk massa oleh warga," ungkap Made.
Akibat amukan itu, TA mengalami memar dan lecet di sekujur tubuh hingga mengeluarkan darah. Kondisinya cukup memprihatinkan saat polisi tiba di lokasi untuk mengevakuasi.
Polisi Serahkan Kasus ke Satres PPA dan PPO
Polsek Jatinegara yang datang ke lokasi langsung mengamankan TA dari amukan warga. Pelaku kemudian diserahkan ke Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Timur untuk penanganan lebih lanjut.
Karena luka yang dideritanya, piket Satres PPA dan PPO bersama Dokkes Polres Metro Jakarta Timur membawa TA ke RS Polri Kramat Jati. Langkah itu diambil guna mendapatkan tindakan medis lebih lanjut sebelum proses hukum berjalan.
"Dengan kondisi terduga pelaku saat ini. Selanjutnya piket Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Timur bersama Dokkes Polres Metro Jakarta Timur membawa terduga pelaku ke RS Polri Kramat Jati untuk mendapatkan tindakan medis lebih lanjut," tutup Made.
Dua Anak Jadi Korban, Warga Diminta Serahkan ke Polisi
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di wilayah Jakarta. Dua korban yang masih berusia 12 tahun kini mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga dan diharapkan mendapat perlindungan psikologis.
Polisi mengingatkan warga agar tidak main hakim sendiri dalam menangani kasus serupa. Penanganan melalui jalur hukum dinilai lebih tepat agar pelaku mendapat hukuman setimpal dan korban mendapat keadilan.
Hingga kini, penyidik Satres PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Timur masih mendalami kasus dugaan pelecehan tersebut. TA belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani perawatan medis di RS Polri Kramat Jati.