BERITASELA.ID — Presiden Prabowo Subianto mendorong penggolongan pembakaran hutan dan lahan sebagai "terorisme ekologi" dengan sanksi hukum yang lebih berat. Arahan itu disampaikan saat memimpin rapat terbatas hybrid dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026), yang juga membahas penanganan bencana dan langkah mitigasi karhutla untuk satu setengah bulan ke depan.
Prabowo meminta Menteri Sekretaris Negara bersama Menteri Hukum mendalami ketentuan sanksi terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Menurutnya, penguatan aturan dapat ditempuh melalui perubahan undang-undang dengan melibatkan DPR RI.
"Saya katakan itu coba nanti Mensesneg dengan Menteri Hukum didalami supaya masalah sanksi-sanksi hukumnya, mungkin undang-undangnya kita minta ke DPR untuk diperberat bahwa ini kita golongkan terorisme ekologi. Ini sangat serius," ujar Prabowo, dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden.
Dampak Karhutla hingga ke Negara Tetangga
Prabowo menyoroti dampak karhutla yang tidak hanya dirasakan di dalam negeri. Ia menilai kabut asap berpotensi mengganggu negara-negara tetangga.
Pemerintah, kata dia, telah bekerja maksimal melakukan mitigasi. Prabowo menegaskan tidak ingin dampak kebakaran hutan di Indonesia merepotkan negara lain.
"Kita sudah bekerja maksimal untuk mitigasi masalah-masalah ini," ungkapnya.
Perda yang Beri Ruang Pembakaran Diminta Dicabut
Selain penguatan sanksi, Prabowo meminta aturan daerah yang masih memberikan ruang terhadap pembakaran lahan segera dicabut. Ia membuka kemungkinan memperberat ketentuan dalam undang-undang nasional.
"Segera Perda-nya dicabut. Menteri Dalam Negeri dipastikan dan kalau perlu saya katakan kita perberat Undang-Undang Nasional," tegas Prabowo.
Pembukaan lahan dengan cara membakar, menurutnya, tidak boleh lagi dilakukan dengan alasan apa pun. Pemerintah siap memberikan bantuan apabila masyarakat membutuhkan pembukaan lahan agar pembakaran tidak lagi menjadi pilihan.
"Saya sudah katakan jangan ada alasan rakyat kearifan lokal dan sebagainya, itu saya kira alasan. Saya sudah katakan kalau rakyat butuh kita akan bantu buka lahan. Tapi ini harusnya benar-benar tidak boleh berlanjut. Tidak boleh ada lagi kebakaran hutan untuk buka lahan atau alasan apapun," ujar Prabowo.
Langkah Hukum yang Menanti
Usulan penggolongan terorisme ekologi membutuhkan pembahasan lanjutan antara pemerintah dan DPR. Kementerian Hukum bersama Mensesneg akan menelaah bentuk perubahan regulasi yang paling tepat.
Pemerintah juga belum merinci bentuk bantuan pembukaan lahan yang akan disiapkan. Skema itu disebut bakal menjadi alternatif bagi masyarakat agar tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar.
Rapat terbatas itu turut membahas laporan terkini penanganan karhutla. Pemerintah memperkirakan kondisi masih rawan dalam satu setengah bulan ke depan, sehingga mitigasi dan penegakan hukum berjalan bersamaan.