BGN Siapkan 4 Peraturan Turunan Perpres MBG, 11 Aturan Telah Rampung

BGN Siapkan 4 Peraturan Turunan Perpres MBG, 11 Aturan Telah Rampung

BERITASELA.ID — Badan Gizi Nasional menyelesaikan 11 peraturan sepanjang 2026, enam di antaranya merupakan turunan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis. Empat peraturan lain masih dalam pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait, sementara petunjuk teknis pelaksanaan juga tengah disusun.

Badan Gizi Nasional (BGN) mempercepat penyusunan kerangka hukum Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BGN Khairul Hidayati menyatakan empat Peraturan BGN tengah dibahas sebagai aturan turunan Perpres Nomor 115 Tahun 2025.

Pernyataan itu disampaikan dalam kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Terkait Dukungan Aspek Materi Hukum terhadap Kebijakan Prioritas Presiden Program MBG yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Selasa (15/9).

11 Peraturan Rampung, Enam Turunan Perpres 115/2025

Sepanjang 2026, BGN telah menyelesaikan 11 Peraturan Badan Gizi Nasional. Enam di antaranya menjadi peraturan turunan Perpres 115/2025.

"Sepanjang tahun 2026, Biro Hukum dan Humas BGN telah menyelesaikan 11 Peraturan Badan Gizi Nasional, dan enam di antaranya merupakan peraturan turunan dari Perpres Nomor 115 Tahun 2025," ujar Hida.

Aturan yang sudah terbit mencakup Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik Program MBG. Ada pula Peraturan BGN Nomor 4 Tahun 2026 tentang Sistem Penjaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan di Lingkungan BGN.

Standar gizi dalam pelaksanaan MBG diatur lewat Peraturan BGN Nomor 5 Tahun 2026. Kerja sama pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan penyiapan sarana prasarana masuk dalam Peraturan BGN Nomor 6 Tahun 2026.

Sejumlah peraturan lain mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) lewat Peraturan BGN Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan BGN Nomor 10 Tahun 2026 mengatur penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan UMKM, koperasi, serta BUM Desa. Peraturan BGN Nomor 11 Tahun 2026 menjadi dasar penyelenggaraan Pusat Pelayanan Terpadu.

Empat Peraturan Baru dan Petunjuk Teknis Masih Digodok

Proses penguatan regulasi belum tuntas. BGN masih membahas empat Peraturan BGN lain yang juga menjadi turunan Perpres 115/2025 bersama kementerian dan lembaga terkait.

Petunjuk teknis pelaksanaan MBG juga tengah disusun. Tujuannya agar ketentuan yang telah ditetapkan bisa diterapkan lebih konkret oleh pelaksana di lapangan.

Menurut Hida, skala dan kompleksitas MBG menuntut fondasi hukum serta tata kelola yang kuat. Penyelenggaraan program tidak sekadar menyediakan makanan, tetapi mencakup perencanaan, penganggaran, pengadaan bahan pangan, pengolahan dan distribusi, keamanan pangan, data penerima manfaat, sarana prasarana, sumber daya manusia, hingga koordinasi pusat-daerah.

"Penguatan regulasi bukan hanya mengenai tersedianya aturan, tetapi bagaimana setiap ketentuan dapat diterjemahkan menjadi pedoman yang jelas, dipahami oleh pelaksana, dan diterapkan secara konsisten," kata Hida.

Kerangka Regulasi MBG Dibangun Berjenjang

Kerangka regulasi MBG disusun bertingkat. Perpres Nomor 83 Tahun 2024 menjadi dasar pembentukan BGN, sementara Perpres Nomor 115 Tahun 2025 mengatur tata kelola penyelenggaraan MBG.

Koordinasi lintas sektor didukung Keppres Nomor 28 Tahun 2025 melalui pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG. Di tingkat pelaksanaan, BGN menerbitkan berbagai peraturan dan petunjuk teknis sebagai pedoman operasional.

Selain peraturan, BGN mengeluarkan sejumlah surat edaran untuk merespons kebutuhan lapangan. Cakupannya meliputi penyesuaian operasional SPPG saat periode libur, pemanfaatan Sistem Informasi Pemenuhan Gizi Nasional, hingga pelayanan MBG dalam kondisi kedaruratan bencana.

Surat edaran lain mengatur batas waktu konsumsi pangan olahan siap saji, pelaporan dan penanganan permasalahan SPPG, serta optimalisasi penerapan label pada ompreng. Sepanjang 2026, Biro Hukum dan Humas BGN juga mendukung percepatan regulasi melalui 8 Keputusan Kepala BGN yang bersifat mengatur, 21 Surat Edaran, 12 Nota Kesepahaman, dan 5 Perjanjian Kerja Sama.

Pembagian Peran hingga Tingkat SPPG

Penguatan regulasi diarahkan pada penerapan konsisten hingga tingkat pelayanan. BGN menerjemahkan aturan ke dalam standar operasional, pembagian tanggung jawab, mekanisme pengawasan, serta prosedur pengendalian risiko.

Dalam penyelenggaraan MBG, BGN menjalankan pengelolaan program, menetapkan standar, serta melakukan pembinaan dan pengendalian. Kementerian dan lembaga memberi dukungan sektoral, pemerintah daerah memfasilitasi pelaksanaan dan koordinasi wilayah, sedangkan SPPG menjalankan pelayanan operasional.

Di tingkat SPPG, tata kelola mencakup kesiapan fasilitas, peralatan, dan tenaga pelaksana. Petugas perlu memiliki tugas dan beban kerja yang jelas serta didukung kompetensi di bidang gizi, higiene sanitasi, dan administrasi.

Penerapan standar berjalan mulai dari penerimaan bahan pangan hingga distribusi makanan. Setiap tahapan disertai dokumentasi produksi, serah terima, dan pencatatan bila ditemukan ketidaksesuaian layanan.

Jika ada makanan yang dicurigai tidak aman, makanan harus ditahan dan pembagian dihentikan untuk dilaporkan sesuai prosedur. BGN menyediakan sejumlah kanal pengaduan, antara lain SAGI 127, SP4N-LAPOR! BGN, PO BOX, email, Lapor Masdar, Group WhatsApp, dan Radar MBG.

Hida menegaskan penguatan regulasi perlu berjalan beriringan dengan penguatan kelembagaan. BGN tengah membahas perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) bersama kementerian dan lembaga terkait.

"Kepastian hukum harus berjalan bersama dengan kepastian pelaksanaan. Regulasi memberikan arah dan batas kewenangan, sementara penerapan yang konsisten memastikan arah tersebut benar-benar hadir dalam pelayanan," pungkas Hida.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index