BERITASELA.ID — Kementerian Keuangan memastikan penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 200 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) berlanjut hingga Juli 2027. Kebijakan yang sempat dikhawatirkan berubah pascal pergantian Menteri Keuangan tetap konsisten, dengan posisi dana saat ini mendekati Rp 300 triliun.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung menegaskan penempatan dana SAL di perbankan Himbara tidak akan dihentikan dalam waktu dekat. Nilai yang dipertahankan mencapai Rp 200 triliun hingga pertengahan tahun depan.
Kebijakan tersebut disebut tetap sejalan dengan komunikasi yang selama ini dibangun Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia dan kalangan perbankan nasional.
Posisi Dana Kini Mendekati Rp 300 Triliun
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan posisi penempatan SAL di perbankan saat ini berada di kisaran Rp 299 triliun. Angka itu nyaris menyentuh Rp 300 triliun.
Pemerintah berencana menjaga komposisi Rp 200 triliun yang tetap ditempatkan di Himbara hingga Juli 2027. Sisanya mengikuti kebutuhan likuiditas dan belanja negara.
"Intinya akhir tahun tetap sampai dengan Rp 200 triliun dan diperpanjang sampai dengan Juli tahun depan," kata Juda dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (18/9).
Dana Sementara, Siap Ditarik untuk Belanja Negara
Astera menegaskan dana SAL yang ditempatkan di Himbara bukan penempatan permanen. Statusnya sementara dan dapat ditarik pemerintah kapan pun dibutuhkan untuk membiayai belanja negara.
"Untuk kebijakan yang ke depan ini akan tetap dijaga yang Rp 200 triliun sebagaimana tadi sudah disampaikan untuk terus ditempatkan di perbankan sampai dengan bulan Juli tahun depan," ujar Primanto.
Kementerian Keuangan juga akan terus berkoordinasi dengan perbankan soal waktu penarikan dana. Tujuannya mencegah ketimpangan antara dana yang tersedia di bank dan kebutuhan pemerintah saat menariknya.
"Hal tersebut akan kita sampaikan dan juga koordinasikan supaya tidak terjadi gap atau lag antara dana yang tersedia di bank dengan apa yang kita tarik," kata Primanto.
Koordinasi dengan BI dan Perbankan
Juda menyatakan kebijakan penempatan SAL ini masih konsisten meski terjadi pergantian Menteri Keuangan. Koordinasi dengan BI dan perbankan terus berjalan sesuai jalur komunikasi yang sudah terbangun.
"Yang patut diingat ini adalah dana yang sifatnya penempatan sementara. Jadi nanti pada saat belanja tentunya ini adalah dana yang akan digunakan," ujar Primanto.
Pemerintah mempertahankan skema penempatan ini untuk menjaga stabilitas likuiditas perbankan sekaligus memastikan dana negara tetap siap dipakai membiayai program prioritas.