KPK Dalami Dua Mobil untuk Anggota DPRD Bengkulu, Periksa Adik Vinna

KPK Dalami Dua Mobil untuk Anggota DPRD Bengkulu, Periksa Adik Vinna

BERITASELA.ID — KPK memeriksa DAA, adik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni, sebagai saksi dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Penyidik mendalami dugaan pemberian dua unit mobil dari pengusaha EBS kepada Vinna yang diatasnamakan DAA, yakni Toyota Fortuner dan Innova Zenix. Pemeriksaan berlangsung di Jakarta, Jumat, dan menjadi bagian pengembangan perkara yang belum menetapkan tersangka baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aliran aset ke anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni. Langkah itu diambil dengan memeriksa DAA, adik Vinna, sebagai saksi pada Jumat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik menggali pengetahuan DAA soal dugaan pemberian aset dari pengusaha berinisial EBS. Aset yang ditelusuri berupa dua unit mobil, Toyota Fortuner dan Innova Zenix, yang diatasnamakan DAA.

Dua Mobil yang Diatasnamakan Pihak Lain

Pemeriksaan DAA menambah daftar kendaraan yang didalami penyidik dalam perkara ini. Sebelumnya, KPK juga menelusuri satu unit Mitsubishi dan satu Mercedes-Benz yang diduga diberikan EBS untuk Vinna.

Mercedes-Benz itu disebut diatasnamakan teman dekat Vinna berinisial RNS. Pola pemberian aset lewat nama pihak lain menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha EBS kepada VLA yang diatasnamakan DAA, yakni dua unit mobil berupa Toyota Fortuner dan Innova Zenix," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Jejak Perkara Sejak OTT Maret 2026

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Kasusnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan perkara pada 20 Juli 2026. Hingga kini, lembaga antirasuah itu belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan tersebut.

Rp4 Miliar Disita dari Rumah Kadis PUPR

Pada 26 Juli 2026, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Lokasi yang digeledah mencakup kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Penyidik juga menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman. Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang tunai Rp4 miliar.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Status Hukum dan Arah Penyidikan

KPK belum mengumumkan status hukum pihak-pihak yang asetnya ditelusuri. Vinna, DAA, dan RNS sejauh ini diperiksa dalam kapasitas saksi.

Penyidik masih mendalami keterkaitan antara pemberian kendaraan dan proyek di lingkungan pemerintah daerah. Belum ada keterangan resmi soal nilai total aset yang ditelusuri maupun pihak yang akan dipanggil berikutnya.

Lima tersangka yang ditetapkan pada Maret 2026 belum menjalani proses hukum berkekuatan tetap. KPK meminta publik menunggu hasil penyidikan sebelum menyimpulkan keterlibatan pihak lain.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index