BERITASELA.ID — Komisi III DPR RI menegaskan pengawasan terhadap aparat penegak hukum menjadi fokus utama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Ketua Komisi III Habiburokhman menyebut kekhawatiran penyalahgunaan kewenangan muncul dari aspirasi masyarakat yang diterima selama pembahasan berlangsung.
Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan kekhawatiran potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu aspirasi yang diterima pihaknya. Menurut dia, pengawasan diperketat agar mekanisme perampasan aset tidak menjadi alat menekan lawan politik atau pihak kritis.
Kekhawatiran Penegak Hukum Korup
Habiburokhman menyoroti risiko aparat korup memanfaatkan kewenangan perampasan untuk memperkaya diri. Ia menilai penegak hukum yang sewenang-wenang justru menjadi pihak paling menentukan dalam proses tersebut.
"Akan dijadikan alat untuk memperkaya penegak hukum yang korup karena yang sewenang-wenang menentukan pasti penegak hukum ini. Makanya kita akan perkuat pengawasan dalam penegakan hukum perampasan aset ini," kata Habiburokhman.
Pernyataan itu disampaikan melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta. Ia menegaskan penguatan pengawasan menjadi syarat agar RUU ini tidak menimbulkan masalah baru di lapangan.
Badan Pemulihan Aset Masih Dibahas
Komisi III masih menunggu masukan soal lembaga yang akan menjalankan perampasan aset. Salah satu opsi yang dibahas adalah memaksimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) yang saat ini berada di bawah kejaksaan.
"Kemudian, soal Badan Pengawas Perampasan Aset, kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru," ujarnya.
Pilihan antara memperkuat BPA yang ada atau membentuk lembaga baru akan menentukan struktur kelembagaan RUU ini. Komisi III belum memutuskan arah akhir dari opsi tersebut.
Aset Sitaan Tetap Berfungsi Sosial
Habiburokhman juga membahas aset hasil tindak pidana yang sudah difungsikan sebagai fasilitas sosial. Contohnya pesantren dan sekolah yang dibangun dari dana hasil kejahatan.
Menurut dia, aset semacam itu tetap disita negara. Namun fungsinya tidak akan diubah dan tetap diperuntukkan bagi masyarakat.
"Mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan apa, tapi sudah atas nama negara tetapi fungsinya untuk masyarakat tetap. Itu, ini usulan yang berkembang ya," katanya.
Usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan. Komisi III belum menetapkan jadwal pengesahan RUU Perampasan Aset.